Jakarta Bekasi Bogor Bandung
Senin, 1 Desember 2025 – 06:01 WIB Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku. Masa berlakunya cuma lima tahun, jadi pemilik SIM perlu perpanjang tepat waktu agar tetap legal saat berkendara di jalan. Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu, 29 November 2025: Lokasi di … Baca Selengkapnya