Pemerintah Pertimbangkan Permohonan Eks-Marinir untuk Pemulihan Kewarganegaraan

Pemerintah Pertimbangkan Permohonan Eks-Marinir untuk Pemulihan Kewarganegaraan

Kewarganegaraannya dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden akan mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia sedang meninjau permohonan mantan prajurit Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, untuk memulihkan kewarganegaraannya yang dicabut setelah ia bergabung dengan pasukan bayaran Rusia. … Baca Selengkapnya