Merasa Disomasi dan Diabaikan, Arny Mengambil Langkah Hukum ke Pengadilan
Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank Mandiri. Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang ditarik secara sepihak oleh Iwan Sumule dari rekening bersama tanpa seizin Arny pada tahun … Baca Selengkapnya