Raja Emirsyah, Terdakwa Judi Online DIGI Divonis 10 Tahun Penjara!
Rabu, 27 Agustus 2025 – 23:01 WIB Jakarta, VIVA – Terdakwa dalam kasus judi online, Rajo Emirsyah, divonis 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Humas … Baca Selengkapnya