Beli Smartphone di Sini Bisa Merugikan, Jangan Coba-coba

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli smartphone atau ponsel pintar yang masuk ke Indonesia secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah telah menerapkan besaran TKDN sebesar 35 persen sejak tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia. Ponsel pintar dengan … Baca Selengkapnya