"Pengulang Kejahatan Bandar Narkoba di Palembang Dituntut Ringan oleh Jaksa, Kenapa Bisa?"
Kamis, 29 Mei 2025 – 10:16 WIB Palembang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa bandar narkoba Andrian Saputra dengan hukuman yang cukup ringan, yaitu 6 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 … Baca Selengkapnya