Peraturan Anti-SLAPP bertujuan melindungi aktivis lingkungan: pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan bahwa regulasi Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) baru adalah langkah yang diambil oleh negara untuk melindungi aktivis lingkungan. Dwi Januanto Nugroho, sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kementerian tersebut, mengatakan pada hari Rabu bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, tentang perlindungan aktivis lingkungan, … Baca Selengkapnya