Pelajar SMP di Tangsel Melakukan Pelecehan Terhadap 7 Anak, Ditetapkan sebagai ABH
Rabu, 18 September 2024 – 15:15 WIB Tangerang, VIVA – Anak lelaki berusia 13 tahun, ditetapkan menjadi Anak Berhadapan Hukum (ABH) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah terbukti melakukan tindak pelecehan pada 7 anak di bawah umur di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil bukti … Baca Selengkapnya