Warga Kenya Ditemukan Bekerja Ilegal di Pusat Suaka AS di Afrika Selatan

Afrika Selatan menuduh Amerika Serikat menggunakan warga negara Kenya yang tidak memiliki izin kerja di suatu fasilitas yang mengurus aplikasi status pengungsi dari warga kulit putih Afrika Selatan.

Tujuh warga Kenya ditangkap setelah laporan intelijen mengungkap bahwa sejumlah individu “baru-baru ini memasuki Afrika Selatan dengan visa turis dan secara ilegal bekerja” di pusat tersebut, menurut pernyataan dari departemen dalam negeri Afrika Selatan.

BBC telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk meminta tanggapan.

Sementara AS berusaha mengurangi tingkat migrasi secara keseluruhan, negara itu menyatakan bahwa anggota komunitas Afrikaner kulit putih Afrika Selatan dapat memperoleh suaka karena menghadapi penganiayaan—sebuah klaim yang ditolak keras oleh pemerintah Afrika Selatan.

AS telah mengurangi kuota penerimaan pengungsi tahunan dari seluruh dunia dari 125.000 menjadi 7.500, tetapi menyatakan akan memprioritaskan kaum Afrikaner, yang sebagian besar merupakan keturunan pemukim Belanda dan Prancis.

Afrika Selatan menyatakan warga negara Kenya yang ditangkap dalam razia pada Selasa itu akan dideportasi dan dilarang masuk negara tersebut selama lima tahun.

Mereka sebelumnya telah ditolak visa kerja tetapi ditemukan “sedang bekerja meskipun hanya memiliki visa turis, yang jelas melanggar persyaratan masuk mereka ke negara itu,” demikian bunyi pernyataan itu.

Afrika Selatan menyatakan razia tersebut menunjukkan komitmen yang dibagi negara itu “dengan Amerika Serikat untuk memerangi imigrasi ilegal dan penyalahgunaan visa dalam segala bentuknya.”

Ditambahkan pula bahwa “pertemuan diplomatik resmi” telah dimulai dengan baik Amerika Serikat maupun Kenya.

Tidak ada pejabat AS yang ditangkap dan operasi tersebut tidak dilakukan di lokasi diplomatik, menurut pernyataan itu.

MEMBACA  Lebih dari 800.000 Warga Palestina Mengungsi dari Kota Gaza Seiring Melemahnya Cengkeraman Hamas

Tinggalkan komentar