Seorang perempuan asal Peru dilaporkan telah dituduh atas upaya penyelundupan kokain dan ekstasi senilai $70.000 (sekitar £52.000) ke Bali, yang disembunyikan dalam pakaian dalamnya dan sebuah sex toy.
Perempuan yang hanya teridentifikasi dengan inisial N.S. itu dicegat oleh petugas bea cukai yang merasa ia bersikap aneh, menurut pihak kepolisian.
“Narkoba tersebut disembunyikan dalam enam bungkusan plastik yang dibalut lakban hitam di dalam bra berwarna hijau, tiga bungkusan serupa di celana dalam hitam, serta sebuah mainan seks yang berisi narkoba dan dimasukkan ke dalam tubuhnya,” jelas Radiant, direktur unit narkoba Polda Bali yang menggunakan satu nama, kepada para wartawan.
Perempuan berusia 42 tahun itu telah didakwa berdasarkan undang-undang narkoba Indonesia, dan jika terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman mati.
Radiant menyebutkan bahwa total ditemukan 1,4 kg kokain dan 43 pil ekstasi.
Ditambahkannya, perempuan itu mengungkapkan bahwa ia dibayar sebesar $19.000 untuk menyelundupkan narkoba ke Bali oleh seseorang yang ia temui di dark web pada bulan April.
Dia mengambil penerbangan dari Barcelona, Spanyol, menuju pulau tersebut dengan transit di Doha, menurut polisi, dan tiba di bandara internasional pada tanggal 12 Agustus.
Perempuan itu ditangkap tak lama setelah dicegat di bandara, saat petugas bea cukai memberi tahu polisi.
Indonesia dikenal dengan hukuman berat yang dijatuhkannya untuk penyelundupan narkoba dan sebelumnya telah mengeksekusi warga negara asing, namun memberlakukan penundaan sementara hukuman mati sejak tahun 2017.
Bulan lalu, tiga warga negara Inggris terhindar dari hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain yang disamarkan sebagai kemasan Angel Delight ke Indonesia.