Denda tersebut adalah yang pertama kali diberikan di bawah Digital Markets Act blok tersebut.
Uni Eropa telah mendenda Apple dan Meta sejumlah 700 juta euro (sekitar $800 juta) karena melanggar Digital Markets Act (DMA) blok tersebut, kali pertama sanksi telah diberikan di bawah regulasi baru yang dirancang untuk mengendalikan kekuasaan perusahaan Big Tech.
Apple didenda sebesar 500 juta euro ($570 juta) karena membatasi bagaimana pengembang aplikasi berkomunikasi dengan pengguna tentang penjualan dan penawaran alternatif.
Meta didenda 200 juta euro (sekitar $230 juta) karena model “bayar atau setuju” kontroversialnya, yang memaksa pengguna di UE untuk membayar akses tanpa iklan ke Facebook dan Instagram atau menyetujui iklan yang ditargetkan.
Denda tersebut mengikuti penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, badan eksekutif UE, untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut mematuhi DMA, yang mulai berlaku tahun lalu.
Selain denda, Apple telah menerima perintah berhenti dan tidak boleh melanjutkan yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan perubahan lebih lanjut pada operasi App Store-nya menjelang akhir Juni. Jika perusahaan gagal mematuhinya, Komisi bisa memberlakukan denda harian atas pelanggaran yang terus berlanjut.
Pejabat juga sedang meninjau perubahan yang diperkenalkan Meta akhir tahun lalu untuk menilai apakah model terbarunya sekarang memenuhi regulasi.
Komisi menekankan bahwa denda hari Rabu itu bersifat prosedural dan jauh lebih kecil dari denda sebelumnya yang dikeluarkan berdasarkan aturan antitrust UE, yang bertujuan untuk mendorong persaingan dan memecah perusahaan yang dianggap memiliki monopoli di pasar tunggal.
Tahun lalu, Apple didenda 1.8 miliar euro ($2.05 miliar) karena menyalahgunakan posisinya yang dominan dalam streaming musik, sementara Meta didenda 797 juta euro ($909 juta) karena mempromosikan layanan iklan barisnya di platform media sosialnya.
Namun penegakan terus menerus dari regulasi tersebut mengancam meningkatkan ketegangan dengan Washington, di mana Presiden Donald Trump sebelumnya telah mengancam untuk memberlakukan tarif tambahan terhadap negara yang menghukum perusahaan Amerika Serikat.
Pada bulan Februari, Gedung Putih memperingatkan akan mempertimbangkan tindakan balasan sebagai respons terhadap regulasi digital blok tersebut, yang termasuk DMA, dan Digital Services Act terpisah, sebuah undang-undang yang menargetkan disinformasi online.
Namun di dalam AS, tekanan juga semakin meningkat pada Big Tech. Meta saat ini sedang diadili atas tuduhan telah meredam persaingan melalui akuisisinya, yang bisa memaksa perusahaan untuk menjual Instagram dan WhatsApp.
Apple dan Amazon juga menghadapi gugatan antitrust, sementara Google telah mengalami dua kekalahan besar dalam setahun terakhir atas dominasinya dalam pencarian internet dan periklanan digital.
Meta mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa, menggambarkan keputusan tersebut sebagai serangan terhadap perusahaan Amerika.