Tiga warga Inggris bisa dihukum mati dengan regu tembak setelah mereka diduga menyelundupkan sekitar satu kilogram – lebih dari dua pon – kokain ke Pulau Bali di Indonesia.
Associated Press melaporkan bahwa jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan Jonathan Christopher Collyer (28 tahun) dan Lisa Ellen Stocker (29 tahun) ditangkap pada 1 Februari setelah petugas bea cukai menghentikan mereka di mesin sinar-X karena menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan dalam kemasan makanan di koper mereka.
Umbara mengatakan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan pada Selasa bahwa hasil tes laboratorium mengonfirmasi 10 bungkus dessert bubuk “Angel Delight” di koper Collyer, serta tujuh bungkus serupa di koper Stocker, mengandung 993,56 gram (2,19 pon) kokain senilai 6 miliar rupiah ($368.000).
Dua hari setelah Collyer dan Stocker ditangkap, polisi menangkap Phineas Ambrose Float (31 tahun) dalam operasi penyamaran yang melibatkan kedua tersangka menyerahkan narkoba kepadanya di parkiran hotel di Denpasar.
Pemain Bola Basket AS Ditangkap di Indonesia Bisa Hadapi Hukuman Mati Karena Permen Ganja: Laporan
Warga Inggris Phineas Float (kiri), Jonathan Collyer, dan Lisa Stocker di dalam ruang sidang sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa. Mereka dituduh menyelundupkan lebih dari dua pon kokain ke Indonesia.
Menurut Umbara, Float diadili secara terpisah.
Umbara menjelaskan kokain tersebut dibawa dari Inggris ke Indonesia melalui Bandara Internasional Doha di Qatar.
Wakil Direktur Satuan Narkoba Polisi Bali, Ponco Indriyo, mengatakan dalam konferensi pers pada 7 Februari bahwa ketiganya berhasil menyelundupkan kokain ke Bali dua kali sebelum gagal pada upaya ketiga.
Otoritas Australia Sita Lebih dari Satu Ton Kokain Senilai $400 Juta
Warga Inggris Phineas Float (kanan), Lisa Stocker, dan Jonathan Collyer meninggalkan ruang sidang setelah persidangan pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa.
Tuntutan terhadap mereka diumumkan pada Selasa di pengadilan Bali. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati. Di Indonesia, penyelundup narkoba terkadang dieksekusi dengan regu tembak.
Majelis hakim menunda sidang hingga 10 Juni untuk mendengarkan kesaksian saksi.