Rapat Jumat: Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun

Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun. Sam Bankman-Fried, yang dinyatakan bersalah atas pencurian $8 miliar dari pelanggan bursa kripto FTX miliknya, dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun. Ini merupakan hukuman yang jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 110 tahun yang dihadapi olehnya, namun jauh di atas enam setengah tahun yang diminta oleh pengacara pembelaannya. Bankman-Fried juga diwajibkan untuk menyita aset senilai $11,2 miliar.

Vonis tersebut menandai akhir dari kasus penipuan besar-besaran yang mengungkap keserakahan dan pengambilan risiko di dunia kripto yang longgar diatur. Pada November 2022, FTX hancur praktis dalam semalam, menghapus $8 miliar tabungan pelanggan. Dalam persidangan musim gugur lalu, Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang.

Hukumannya merupakan salah satu hukuman terpanjang yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Bankman-Fried bersumpah untuk mengajukan banding atas vonisnya. Namun, dalam pernyataannya setelah menerima vonisnya di Kota New York kemarin, dia tampaknya menerima bahwa dia akan berada di penjara untuk waktu yang cukup lama.

“Pada akhirnya, mungkin hidup saya sudah tidak bermanfaat lagi,” katanya.

MEMBACA  Nicaragua Membebaskan Uskup Katolik dan Para Klerus yang Dipenjara