Pengadilan Stockholm Menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup atas Kejahatan Perang dan Terorisme
Pengadilan Swedia menetapkan seorang warga Swedia, Osama Krayem, bersalah atas perannya dalam pembunuhan pilot Yordania, Muath al-Kassasbeh, yang dibakar hidup-hidup dalam sangkar oleh kelompok ISIL (ISIS) di Suriah pada 2015.
Hakim Anna Liljenberg Gullesjo menyatakan dalam putusan bahwa Krayem hadir di lokasi eksekusi, berseragam dan bersenjata, serta membiarkan dirinya direkam. Meskipun bukan ia yang menyalakan api, kontribusinya dinilai sangat signifikan sehingga ia dianggap sebagai pelaku utama.
Krayem sudah menjalani hukuman panjang sebelumnya—30 tahun untuk serangan Paris 2015 dan seumur hidup untuk serangan Brussels 2016. Ia kemudian dipindahkan ke Swedia untuk diadili. Di usia 32 tahun, ia kembali dihukum seumur hidup atas "kejahatan perang dan terorisme serius." Pengacaranya belum memberikan komentar.
Pembunuhan Brutal yang Menggemparkan
Pada 24 Desember 2014, pesawat Angkatan Udara Yordania jatuh di Suriah. Pilotnya ditangkap oleh ISIS, yang saat itu menguasai sebagian besar Suriah dan Irak. Ia dibakar hidup-hidup sebelum 3 Februari 2015, sesuai video yang dirilis kelompok tersebut.
Dalam rekaman 22 menit itu, korban terlihat berjalan melewati sejumlah anggota ISIS bermasker, termasuk Krayem, sebelum dikurung dan dibakar. Pengadilan Swedia menjadi yang pertama mengadili kasus ini, dengan yurisdiksi atas kejahatan internasional di luar negeri.
Pembunuhan ini memicu kemarahan global dan duka di Yordania, yang saat itu tergabung dalam koalisi pimpinan AS melawan ISIS. Negara itu pun menyatakan masa berkabung nasional.