Penjara Hong Kong warga negara Eropa karena ‘memperburuk citra China’

Seorang pria Portugal telah menjadi warga negara Eropa pertama yang dipenjara di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China di Hong Kong, sebuah undang-undang yang banyak dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Joseph John, yang juga dikenal sebagai Wong Kin-chung, memiliki kewarganegaraan ganda Portugal dan Hong Kong dan sebelumnya berbasis di Inggris.

Dia ditangkap karena memposting konten pro-kemerdekaan dan anti-China di media sosial, setelah kembali ke Hong Kong untuk mengunjungi keluarganya pada tahun 2022.

Pada bulan Februari, dia dinyatakan bersalah atas “separatis” dan pada hari Kamis dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Di bawah undang-undang tersebut, separatis adalah tindakan yang menganjurkan agar Hong Kong memisahkan diri dari China.

John, 41 tahun, sebelumnya adalah ketua sebuah kelompok yang tidak dikenal yang menyebut dirinya Partai Kemerdekaan Hong Kong, di mana dia mengoperasikan akun Facebook dan media sosial kelompok tersebut serta situs web yang terdaftar di Inggris.

Kelompok tersebut menganjurkan intervensi asing terhadap pemerintahan China di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi tahun 2019.

Setelah pemerintah Beijing menindak protes, kelompok tersebut meminta “Inggris dan AS untuk mengirim pasukan ke Hong Kong” dengan kiriman online tentang petisi untuk intervensi asing dan penggalangan dana untuk pasukan Hong Kong yang independen.

Halaman-halaman tersebut ditutup pada tahun 2022, ketika John kembali ke Hong Kong untuk menjenguk ibunya yang sakit dan ditangkap oleh pihak berwenang.

Jaksa menuduhnya dengan “menghasut separatisme” – atau memisahkan diri dari China – suatu pelanggaran yang dia akui bersalah pada bulan Februari.

Dalam sidang vonisnya pada hari Kamis, Hakim Ernest Lin mengatakan bahwa John telah “menggiring sejarah, mengutuk China, dan meminta negara-negara asing untuk menghancurkan (Hong Kong) dan China dengan cara politik atau dengan kekerasan semata”.

MEMBACA  Ular di kereta peluru menyebabkan keterlambatan kereta api langka di Jepang

Dia dijatuhi hukuman lima tahun – jumlah minimum wajib yang kini diberikan pada kasus-kasus “serius” Undang-Undang Keamanan Nasional. Ini telah menjadi standar hukum baru yang ditetapkan di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

John sebelumnya telah ditahan selama 16 bulan – karena ditolaknya jaminan sebagai terdakwa yang dituduh di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional. Saat ini sudah menjadi praktik standar di Hong Kong untuk menolak hak jaminan bagi mereka yang dituntut di bawah undang-undang tersebut, kata para ahli hukum.

Pejabat konsuler Portugal serta perwakilan dari Uni Eropa berada di Pengadilan Distrik Hong Kong pada hari Kamis.

Pejabat Portugal mengatakan bahwa selama penahanan John, mereka telah dicegah untuk mengunjunginya di balik jeruji.

Dikabarkan bahwa warga Hong Kong dengan kewarganegaraan ganda tidak dapat menerima bantuan konsuler asing karena pejabat kota menerapkan aturan kewarganegaraan China. Beijing tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

John diyakini sebagai warga negara ganda pertama dan warga asing pertama yang dipenjara di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional Beijing, yang diberlakukan sebagai tanggapan atas protes jalanan massal yang mengguncang Hong Kong pada tahun 2019 di mana demonstran memprotes pemerintahan China yang semakin meningkat dan menuntut hak-hak demokratis yang lebih besar.

Sejak diundangkan pada tahun 2020, lebih dari 290 orang telah ditangkap di bawah undang-undang tersebut, dengan 174 orang dituduh melakukan kejahatan keamanan nasional dan 112 dihukum.

Undang-undang tersebut mengkriminalisasi segala sesuatu yang dianggap sebagai separatisme, yang merupakan pemisahan diri dari China; subversi, yang meruntuhkan kekuasaan atau wewenang pemerintah pusat; terorisme, yang menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap orang; dan kolusi dengan kekuatan asing atau eksternal.

MEMBACA  Berita Selasa: Serangan Houthis terhadap Kapal Amerika Serikat

Pihak berwenang China dan Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas di kota tersebut, dan menolak argumen-argumen bahwa itu melemahkan otonomi Hong Kong.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan kritikus undang-undang tersebut mengatakan bahwa undang-undang tersebut menghancurkan oposisi politik dan membungkam setiap bentuk perbedaan pendapat di kota tersebut.

Bulan lalu, Hong Kong juga memperkenalkan undang-undang keamanan lain yang memperluas jangkauan pihak berwenang. Undang-undang baru tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 23, menargetkan pelanggaran-pelanggaran baru seperti campur tangan eksternal dan pemberontakan. Para kritikus telah memperingatkan bahwa hal itu semakin merusak kebebasan sipil penduduk Hong Kong.