Pengadilan Tinggi Kenya telah menghentikan pemerintah dari penempatan petugas polisi untuk melawan geng di Haiti.
Hakim berpendapat bahwa penempatan tersebut akan melanggar hukum karena Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki wewenang hukum untuk mengirim polisi ke luar Kenya.
Ia menambahkan bahwa dewan hanya dapat menempatkan pasukan bersenjata untuk misi pemeliharaan perdamaian seperti di Haiti.
Tahun lalu, Kenya telah bersedia memimpin pasukan keamanan multinasional di Haiti untuk meredakan kekerasan geng.
Perdana Menteri Haiti, Ariel Henry, tahun lalu meminta PBB untuk segera menempatkan pasukan multinasional.
Ia mengatakan pemerintahannya telah kewalahan dengan geng yang menguasai 80% ibu kota, Port-au-Prince.
Dewan Keamanan PBB mendukung tawaran Kenya untuk memimpin pasukan tersebut, dan para anggota parlemen Kenya menyetujui penempatan tersebut.
Ekuru Aukot, seorang pemimpin oposisi yang mengajukan kasus ini, mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi Kenya dan bahwa negara tersebut tidak mampu mengorbankan petugas sebelum mengatasi tantangan keamanan dalam negeri.
Tuan Aukot menambahkan bahwa Presiden William Ruto hanya menggunakan penempatan tersebut untuk memperkuat citra internasionalnya dan mencari dukungan dari negara-negara Barat seperti Amerika Serikat.
Presiden Ruto mengatakan Kenya memiliki “rekam jejak yang mengesankan” dalam berpartisipasi dalam misi dukungan perdamaian di seluruh dunia.
Ia menambahkan bahwa penempatan tersebut akan memungkinkan petugas untuk meningkatkan dan mengasah keterampilan dan pengalaman mereka dalam memberikan keamanan.
Sebelum putusan ini, seorang petugas polisi yang berbicara kepada BBC secara anonim mengatakan bahwa mereka telah menerima dua bulan pelatihan intensif.
Ia menambahkan bahwa materi pelatihan meliputi penanganan senjata, pelajaran tentang hukum internasional, dan topografi Haiti.