Pengadilan Hak Asasi Eropa Mengutuk Jerman atas Deportasi ke Yunani

Pada hari Selasa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengutuk Jerman terkait dengan deportasi seorang pencari suaka ke Yunani. Otoritas Jerman gagal memastikan bahwa seorang pengungsi Suriah menerima proses suaka yang tepat di Yunani setelah deportasinya dan tidak mengalami perlakuan kasar, hakim-hakim di Strasbourg memutuskan. Jerman sekarang harus membayar €8.000 ($8.700) sebagai ganti rugi. Yunani juga diwajibkan membayar denda. Pemerintah Yunani telah melanggar larangan perlakuan tidak manusiawi dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa terhadap pria Suriah tersebut, kata pengadilan. Pelapor adalah seorang Suriah yang pertama kali melarikan diri ke Yunani pada tahun 2018 dan kemudian pergi ke Jerman. Pada hari kedatangannya di Jerman, dia dideportasi kembali ke Yunani berdasarkan kesepakatan UE, meskipun pria itu telah menyatakan niatnya untuk mengajukan suaka di Jerman. Pria tersebut, yang lahir pada tahun 1993, ditahan di kantor polisi di Yunani selama lebih dari dua bulan setelah dikirim kembali dari Jerman. Dewan Eropa, organisasi payung tempat ECHR berada, telah beberapa kali mengkritik Yunani dalam beberapa tahun terakhir atas perlakuan terhadap para migran. Laporan terbaru pada bulan Juli oleh komite Dewan Eropa menentang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi menuntut agar Yunani secara signifikan meningkatkan kondisi di akomodasi pengungsi. Dewan Eropa dan ECHR independen dari UE dan berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di 47 negara anggota.

MEMBACA  Elon Musk's X Membuat Gugatan Terhadap Pemasang Iklan atas Dugaan Konspirasi untuk Memboikot Platform tersebut

Tinggalkan komentar