Perdana Menteri yang Digulingkan dan Lainnya Didakwa atas Kejahatan Kemanusiaan, Persidangan Dimulai Agustus
Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh (ICT) telah mendakwa mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dan dua pejabat tinggi atas dugaan kejahatan kemanusiaan terkait tindakan keras mematikan terhadap pengunjuk rasa selama pemberontakan Juli tahun lalu.
Dipimpin oleh Hakim Golam Mortuza Mozumder bersama Hakim Shafiul Alam Masud dan Mohitul Enam Chowdhury, pengadilan secara resmi menjatuhkan dakwaan kepada Hasina pada Kamis. Persidagan akan dimulai pada 3 Agustus dengan pernyataan pembukaan, dilanjutkan dengan kesaksian saksi pertama.
Hasina—yang melarikan diri ke India setelah pemberontakan mahasiswa Agustus lalu—telah menghadapi sejumlah tuduhan. Awal bulan ini, dalam putusan terpisah, ia dihukum 6 bulan penjara atas penghinaan terhadap pengadilan oleh ICT. Ini merupakan kali pertama ia menerima hukuman resmi dalam kasus manapun.
Jaksa Agung Muhammad Tajul Islam menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan in absentia akan berlaku jika Hasina ditangkap atau kembali ke Bangladesh secara sukarela.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan Kapolri Chowdhury Abdullah al-Mamun. Sementara al-Mamun hadir di pengadilan dan tetap dalam tahanan, baik Hasina maupun Kamal telah melarikan diri ke luar negeri.
Tuntutan ini berakar dari tindakan keras pemerintah Hasina—yang kini digulingkan—terhadap demonstrasi massal, yang menurut para kritikus mengakibatkan pelanggaran HAM luas dan ratusan korban jiwa.
Hasina, yang kini hidup dalam pengasingan di India setelah digulingkan usai 15 tahun berkuasa, menyebut pengadilan ini sebagai motif politik.