Pengadilan Afrika Mungkin Membuka Jalan untuk Menuntut Raksasa Media Sosial | Media Sosial

Pada April 2025, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Kenya mengeluarkan putusan belum pernah terjadi sebelumnya bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus terkait konten berbahaya di salah satu platform Meta. Gugatan diajukan pada 2022 oleh Abraham Meareg, putra dari seorang akademisi Ethiopia yang dibunuh setelah doxxing dan ancaman di Facebook, Fisseha Tekle, aktivis HAM Ethiopia yang juga mengalami doxxing dan ancaman di Facebook, serta Katiba Institute, LSM Kenya yang membela konstitusionalisme. Mereka berargumen bahwa desain algoritma Facebook dan keputusan moderasi konten yang dibuat di Kenya menyebabkan kerugian bagi dua penggugat, memicu konflik di Ethiopia, dan mengakibatkan pelanggaran HAM yang meluas di dalam maupun luar Kenya.

Konten yang dimaksud tidak termasuk dalam kategori pidato yang dilindungi di bawah Pasal 33 Konstitusi Kenya dan mencakup propaganda perang, hasutan kekerasan, ujaran kebencian, serta advokasi kebencian yang mengarah pada hasutan etnis, penghinaan, hasutan untuk mencelakai, dan diskriminasi.

Poin krusial dalam kasus Kenya adalah pertanyaan apakah Meta, korporasi AS, dapat mengambil keuntungan finansial dari konten inkonstitusional serta apakah ada kewajiban positif bagi perusahaan untuk menghapus konten yang melanggar Konstitusi dan Standar Komunitas mereka sendiri.

Dalam menegaskan yurisdiksi pengadilan Kenya, hakim menekankan bahwa Konstitusi Kenya memungkinkan pengadilan setempat untuk mengadili tindakan atau kelalaian Meta terkait konten di platform Facebook yang berdampak pada pemajuan HAM di dalam maupun luar Kenya.

Keputusan ini menandai pergeseran paradigma menuju pertanggungjawaban platform, di mana hakim menilai liabilitas dengan satu pertanyaan: Apakah keputusan platform menghormati dan menjunjung HAM?

Tujuan utama Piagam HAM, fitur umum di konstitusi Afrika, adalah melindungi martabat bawaan setiap orang. Misalnya, Piagam HAM Kenya bertujuan menjaga martabat individu dan komunitas serta mempromosikan keadilan sosial dan pengembangan potensi manusia. Supremasi Konstitusi juga menjamin bahwa jika ada ketentuan safe harbour dalam hukum negara tersebut, itu tidak akan menjadi tameng liabilitas yang cukup bagi platform jika keputusan bisnis mereka pada akhirnya tidak menjunjung HAM.

MEMBACA  Foto lama staf medis China yang berbaris secara keliru dikaitkan dengan mogok dokter Korea Selatan

Fakta bahwa kasus amplifikasi algoritma berhasil melewati tahap yurisdiksi di Kenya membuktikan bahwa hukum HAM dan konstitusionalitas memberi kesempatan bagi korban dampak konten media sosial untuk menuntut keadilan.

Hingga kini, gagasan bahwa media sosial bisa dimintai pertanggungjawaban atas konten di platformnya terbentur oleh kekebalan mutlak dalam Pasal 230 Communications Decency Act AS, serta prinsip ketidakterlibatan di Uni Eropa (dengan pengecualian tertentu). Misalnya, Pasal 230 menjadi salah satu alasan hakim distrik California menolak gugatan pengungsi Myanmar yang mengklaim Meta gagal mengendalikan ujaran kebencian pemicu genosida Rohingya.

Aspirasi akuntabilitas platform semakin redup setelah putusan Mahkamah Agung AS dalam Twitter v Taamneh, yang menolak tuduhan bahwa platform bertanggung jawab atas konten di dalamnya.

Kekebalan ini membawa konsekuensi serius, terutama bagi korban di wilayah tanpa kantor fisik platform. Karena itu, keputusan pengadilan Kenya menjadi angin segar—memberi harapan bahwa korban memiliki jalur alternatif untuk memperjuangkan hak mereka, dengan menjadikan HAM sebagai inti diskusi akuntabilitas platform.

Pembenaran ketentuan safe harbour seperti Pasal 230 adalah melindungi teknologi “muda” dari gugatan beruntun. Namun, platform media sosial dominan saat ini sudah matang dan tak butuh perlindungan. Mereka punya sumber daya finansial dan teknis untuk memprioritaskan manusia di atas profit, tapi memilih tidak melakukannya.

Seiring proses hukum kasus Kenya berjalan, ada optimisme hati-hati bahwa hukum konstitusi dan HAM yang mengakar di Afrika dapat menjadi penyeimbang bagi arogansi platform.

Mercy Mutemi mewakili Fisseha Tekle dalam kasus tersebut.

Pandangan dalam artikel ini merupakan pendapat penulis dan tidak mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.