Paus memberhentikan uskup Polandia setelah skandal pelecehan

Paus Fransiskus telah memberhentikan Uskup Łowicz, Andrzej Dziuba, karena gagal menyelidiki tuduhan pelecehan terhadap anak-anak oleh anggota klerus Katolik Polandia.

Paus menerima tawaran pengunduran diri dari pria berusia 74 tahun tersebut, yang diumumkan oleh Vatikan di Roma pada hari Sabtu.

Menurut pernyataan dari nunsiatur kepausan di Polandia, “kesulitan dalam administrasi keuskupan dan, khususnya, kelalaian dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa klerus terhadap anak-anak” telah teridentifikasi.

Keuskupan Łowicz termasuk dalam keuskupan agung Łódź di Polandia tengah.

Menurut laporan media Polandia, Dziuba memindahkan seorang imam di keuskupannya dari satu paroki ke paroki lain, meskipun dia mengetahui tentang tuduhan dari kesaksian korban. Imam tersebut kemudian dihukum tiga tahun penjara.

Gereja Katolik di tanah air Paus Fransiskus, Yohanes Paulus II, yang menjabat sebagai paus dari tahun 1978 hingga kematiannya pada tahun 2005, selama bertahun-tahun telah terguncang oleh tuduhan pelecehan anak.

Paus Polandia – yang nama aslinya adalah Karol Wojtyła – menunjuk Dziuba sebagai seorang uskup dua dekade yang lalu. Sejak itu, beberapa uskup di Polandia telah mengundurkan diri secara prematur.

Di banyak negara lain, anak-anak dan pemuda juga menjadi korban pelecehan seksual oleh para imam Katolik. Namun, banyak kasus ditemukan telah ditutupi oleh elemen dalam Gereja, yang memiliki lebih dari 1,4 miliar jemaat di seluruh dunia.

MEMBACA  Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dipecat karena Terlibat Kasus Pelecehan Seksual