Para Deportasi Gugat Pemerintah Ghana Atas Penahanan “Ilegal”

Sebelas warga yang ditahan di Ghana usai dideportasi dari AS telah menggugat pemerintah negara Afrika Barat tersebut, demikian dikemukakan pengacara mereka kepada BBC.

Oliver-Barker Vormawor menyatakan bahwa para deportee itu tidak melanggar hukum Ghana mana pun, sehingga penahanan mereka di kamp militer adalah ilegal.

Pengacara itu menambahkan, ia mendesak pemerintah untuk membawa kelompok tersebut ke pengadilan dan memberikan justifikasi mengapa mereka ditahan secara paksa.

Pemerintah belum memberikan komentar atas gugatan tersebut, namun sebelumnya telah menyatakan rencana untuk menerima 40 orang deportee lainnya. Para anggota parlemen dari oposisi menuntut penundaan segera perjanjian deportasi hingga disahkan oleh parlemen, dengan dalih bahwa hal ini diwajibkan oleh undang-undang Ghana.

Pekan lalu, Presiden Ghana John Mahama menyebutkan bahwa 14 orang deportee asal Afrika Barat telah tiba di negara tersebut menyusul suatu perjanjian yang dicapai dengan AS.

Belakangan, ia mengatakan bahwa semua dari mereka telah dikembalikan ke negara asalnya, meski Menteri Luar Negeri Samuel Okudzeto Ablakwa menyangkalnya dengan pernyataan bahwa hanya sebagian besar yang telah dikembalikan.

Permohonan pengadilan dari Bapak Vormawor bertentangan dengan keduanya, dengan menyatakan bahwa 11 orang deportee masih berada dalam tahanan di Ghana.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, kesebelas orang itu sebelumnya ditahan di fasilitas detensi AS sebelum dibelenggu dan dideportasi menggunakan pesawat kargo militer.

Aksi deportasi ini merupakan bagian dari pendekatan keras pemerintah AS terhadap imigrasi sejak Presiden Donald Trump menjabat pada bulan Januari.

Ia telah bersumpah untuk melakukan deportasi migran dalam tingkat rekor terhadap mereka yang berada di negara tersebut secara ilegal.

Menteri Luar Negeri Ghana dikutip oleh kantor berita Reuters pada hari Senin menyatakan bahwa keputusan untuk menerima para deportee didasarkan pada “prinsip kemanusiaan dan empati pan-Afrika”.

MEMBACA  Penjaga Perbatasan Korea Selatan Tembakkan Peringatan Usir Kapal Korut yang Melintas Batas Laut

“Hal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dukungan terhadap kebijakan imigrasi pemerintahan Trump,” ujarnya.

Lima dari para tahanan, terdiri dari tiga orang Nigeria dan dua orang Gambia, juga telah menggugat pemerintah AS dengan argumen bahwa mereka seharusnya dilindungi oleh perintah pengadilan dan tidak seharusnya dideportasi.