Gugatan hukum menantang peraturan yang memberikan kewenangan luas kepada Menteri Pertahanan Hegseth untuk mengusir jurnalis berdasarkan pemberitaan.
Surat kabar The New York Times, salah satu yang terbesar di Amerika Serikat, telah mengajukan gugatan terhadap Pentagon yang berupaya membatalkan aturan baru yang membatasi akses bagi kantor berita.
Dalam berkas gugatan yang diajukan Kamis lalu, koran tersebut menyatakan bahwa aturan yang diterapkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth melanggar jaminan kebebasan berbicara dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS, serta klausul proses hukum yang adil. Mereka berargumen bahwa aturan ini memberikan Hegseth kekuasaan untuk menentukan sendiri apakah seorang reporter harus dilarang.
Artikel Rekomendasi
Sejumlah kantor berita, termasuk The New York Times, telah meninggalkan kantor mereka di dalam Pentagon ketimbang menyetujui aturan baru tersebut. Hal ini mengubah formasi pers di dalam gedung tersebut, yang kini sebagian besar diisi oleh media yang dipandang bersahabat dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
“Kebijakan ini adalah upaya untuk mengendalikan pemberitaan yang tidak disukai pemerintah,” ujar Charles Stadtlander, juru bicara The Times, dalam pernyataan setelah kasus diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington, DC.
Pentagon tidak segera menanggapi gugatan tersebut.
Sejak Oktober, kantor-kantor berita tetap meliput militer dari luar fasilitas, dan berhasil mengungkap sejumlah cerita penting dalam beberapa pekan terakhir, termasuk serangan yang disebut double-tap terhadap sebuah kapal di Karibia yang menurut para ahli dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Namun, The Times dalam gugatannya berpendapat bahwa penolakan akses membatasi kemampuan reporter mereka dalam menjalankan tugas dan pada gilirannya akan “merampas informasi vital dari publik mengenai militer Amerika Serikat dan kepemimpinannya”.
Kebijakan yang diberlakukan di bawah Hegseth menyatakan bahwa menerima atau menerbitkan informasi sensitif “umumnya dilindungi oleh Amendemen Pertama”, tetapi menambahkan bahwa meminta pengungkapan informasi semacam itu “dapat menjadi pertimbangan apakah Anda menimbulkan risiko keamanan atau keselamatan”.
Secara efektif, diksi tersebut memberikan hak kepada pejabat Pentagon untuk mengusir reporter jika mereka tidak menyukai cerita yang sedang dikerjakan, demikian argumentasi gugatan The Times.
Pentagon menyatakan bahwa kebijakan ini menerapkan aturan “akal sehat” yang melindungi militer dari pembocoran informasi yang dapat membahayakan mereka. Dalam briefingnya pada Selasa, juru bicara pers Pentagon Kingsley Wilson menyatakan bahwa media-media arus utama itu tidak dirindukan.
“Rakyat Amerika tidak mempercayai para propagandis ini karena mereka telah berhenti menyampaikan kebenaran,” kata Wilson. “Jadi, kami tidak akan memohon kepada para penjaga gerbang lama ini untuk kembali, dan kami tidak akan membangun kembali model yang rusak hanya untuk menuruti mereka.”
Dalam sebuah pernyataan, Pentagon Press Association, kelompok yang mewakili jurnalis yang meliput lembaga tersebut, menyatakan bahwa mereka didorong oleh “upaya The Times untuk maju dan membela kebebasan pers”.
“Upaya Departemen Pertahanan untuk membatasi cara reporter terakreditasi mengumpulkan berita dan informasi yang boleh mereka publikasikan bertentangan dengan pers yang bebas dan independen serta dilarang oleh Amendemen Pertama,” bunyi pernyataan mereka.