Seorang pria berusia 88 tahun yang merupakan narapidana hukuman mati tertua di dunia telah dibebaskan oleh pengadilan Jepang.
Iwao Hakamada, yang sudah berada di death row selama lebih dari setengah abad, dinyatakan bersalah pada tahun 1968 atas pembunuhan bosnya, istri pria tersebut, dan dua anak remaja mereka.
Dia baru-baru ini diberikan persidangan ulang di tengah kecurigaan bahwa penyidik mungkin telah menanamkan bukti yang menyebabkan dia divonis bersalah atas pembunuhan empat orang.
Keputusan tersebut mengakhiri salah satu saga hukum terpanjang dan paling terkenal di Jepang.
Kasus ini menarik minat publik yang luas, dengan sekitar 500 orang mengantri untuk mendapatkan tempat duduk di ruang sidang di Shizuoka pada hari Kamis.
Saat putusan dibacakan, pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak \”banzai\” – sebuah teriakan Jepang yang berarti \”hebat\”.
Pada tahun 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberikan persidangan ulang oleh pengadilan Jepang, setelah pengacara pembela menunjukkan bahwa DNA dari noda darah yang ditemukan di pakaian yang diduga dipakai oleh pembunuh tidak cocok dengan miliknya sendiri.
Sejak itu dia tinggal di bawah perawatan saudara perempuannya, karena kondisi mentalnya yang memburuk.
Proses hukum yang berkepanjangan membuat persidangan ulang baru dimulai hingga tahun lalu – dan hingga Kamis pagi untuk pengadilan menyatakan apakah Hakamada akan dibebaskan dari tuduhan, atau digantung.
Hakamada hanya menjadi narapidana hukuman mati kelima yang diberikan persidangan ulang dalam sejarah pasca-perang negara tersebut.