Myanmar telah membantah telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya, dengan menyatakan bahwa Gambia gagal menyediakan bukti yang memadai, saat mereka memulai pembelaannya di mahkamah tertinggi PBB.
Ko Ko Hlaing, seorang perwakilan pemerintah Myanmar, mengatakan kepada para hakim di International Court of Justice (ICJ) bahwa tuduhan tersebut “tidak berdasar”.
Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Gambia, Dawda Jallow, menyampaikan kepada pengadilan bahwa Myanmar berupaya menghapus populasi minoritas Muslim melalui penerapan “kebijakan genosida”.
Ribuan warga Rohingya tewas dan lebih dari 700.000 lainnya mengungsi ke Bangladesh yang bertetangga selama operasi militer di Myanmar pada tahun 2017.
Sebuah laporan yang sangat mengutuk yang diterbitkan oleh PBB pada tahun berikutnya menyatakan bahwa petinggi militer Myanmar harus diselidiki atas dugaan genosida di Negara Bagian Rakhine dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah lain.
Myanmar – yang telah berada di bawah kendali militer sejak menggulingkan pemerintah sipil pada 2021 – menolak laporan itu dan secara konsisten menyatakan bahwa operasinya menargetkan ancaman militan atau pemberontak.
Pada Jumat, Hlaing menyatakan kepada ICJ bahwa “Myanmar tidak berkewajiban untuk berdiam diri dan membiarkan teroris menguasai wilayah utara Negara Bagian Rakhine”, tempat sebagian besar Rohingya tinggal.
“Serangan-serangan inilah yang menjadi alasan dilakukannya operasi pembersihan, suatu istilah militer yang merujuk pada operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme,” ujar Hlaing.
Gambia mengajukan perkara terhadap Myanmar pada 2019, dengan Jallow menyampaikan kepada ICJ bahwa hal ini dilakukan atas “rasa tanggung jawab” mengingat pengalaman mereka sendiri dengan pemerintahan militer.
Jallow mengatakan kepada pengadilan pada Senin bahwa etnis Rohingya “telah menderita penganiayaan mengerikan selama beberapa dekade dan propaganda yang merendahkan martabat manusia selama bertahun-tahun”, yang kemudian diikuti oleh operasi militer dan “kebijakan genosida berkelanjutan yang dimaksudkan untuk menghapus eksistensi mereka di Myanmar”.
Para pengacara dari negara Afrika Barat yang mayoritas Muslim ini juga berargumen bahwa pembunuhan terhadap perempuan, anak-anak, dan lansia, beserta penghancuran desa-desa mereka, sulit untuk dibenarkan dalam kerangka memerangi terorisme.
“Ketika pengadilan mempertimbangkan… semua bukti secara bersama-sam, satu-satunya kesimpulan masuk akal yang dapat diambil adalah bahwa niatan genosida meresap dan mendasari segudang tindakan yang dipimpin negara Myanmar terhadap etnis Rohingya,” kata Philippe Sands, yang mewakili Gambia, yang didukung oleh Organisasi Kerja Sama Islam beranggotakan 57 negara dalam tindakannya ini.
Lebih dari satu juta pengungsi Rohingya kini hidup di perbatasan, hanya di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh saja – menjadikannya salah satu kamp pengungsian terbesar dan terpadat di dunia, menurut badan pengungsi PBB.
Hlaing – perwakilan pemerintah Myanmar – mengatakan pada Jumat bahwa mereka berkomitmen untuk “mencapai repatriasi ke Myanmar bagi orang-orang dari Negara Bagian Rakhine yang saat ini tinggal di kamp-kamp di Bangladesh”. Namun ia juga menyebut bahwa faktor eksternal, seperti Covid-19, menghambat upaya-upaya tersebut.
“Komitmen dan upaya konstan Myanmar sejak 2017 bertolak belakang dengan narasi Gambia bahwa niat Myanmar adalah untuk menghancurkan atau mendeportasi paksa populasi ini,” tutur Hlaing kepada pengadilan.
Ia menambahkan bahwa “putusan genosida akan memberikan noda permanen pada negara dan rakyat saya”, sehingga hasilnya memiliki “pentingan fundamental bagi reputasi dan masa depan negara saya”.
Pengadilan juga telah menyisihkan waktu tiga hari untuk mendengarkan kesaksian, termasuk dari penyintas Rohingya, namun sesi-sesi ini akan tertutup untuk publik dan media.
Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan menjelang akhir 2026, dilaporkan oleh kantor berita Reuters.
Putusan ini diperkirakan akan menetapkan preseden dalam kasus-kasus genosida lainnya, termasuk yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza, karena ini adalah kasus pertama yang disidangkan dalam lebih dari satu dekade – dan dipandang sebagai kesempatan bagi hakim-hakim ICJ untuk menyempurnakan aturan seputar definisi genosida.
Konvensi Genosida PBB 1948, yang dilanggar Myanmar menurut dakwaan Gambia dalam memperlakukan etnis Rohingya, diadopsi menyusul pembunuhan massal bangsa Yahudi oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia Kedua. Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama”.