Mengapa Putusan Kekebalan Mahkamah Agung Mengkhawatirkan Sekutu Amerika Serikat

Sekutu Amerika Serikat sudah mulai khawatir dengan pemilihan presiden yang akan datang di negara tersebut. Sekarang, dengan Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan ekspansi kekuasaan eksekutif yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan memberikan presiden kekebalan hukum, para analis di beberapa negara tersebut bahkan lebih khawatir tentang kehandalan kekuasaan Amerika. Di Asia dan Eropa, di mana pemimpin-pemimpin sekutu telah terbiasa menghadapi ancaman dari pemimpin otoriter di Rusia, Korea Utara, dan China, gagasan bahwa mereka juga harus berurusan dengan seorang presiden Amerika yang tak terkendali adalah prospek yang mengganggu. “Jika presiden AS bebas dari batasan hukum pidana, jika dia memiliki tingkat kekebalan pidana itu, pemimpin-pemimpin negara-negara sekutu tidak dapat percaya pada AS,” kata Keigo Komamura, seorang profesor hukum di Universitas Keio di Tokyo. “Kita tidak dapat menjaga hubungan keamanan nasional yang stabil.” Mr. Komamura menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung sekarang memberikan persepsi tentang seorang presiden Amerika yang dapat beroperasi di atas hukum. “Mungkin kasar terhadap AS, tapi tidak terlalu berbeda dengan Xi Jinping di China,” katanya. “Aturan hukum telah menjadi aturan kekuasaan.” Meskipun beberapa memberikan kekebalan terbatas kepada pemimpin selama menjabat, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Inggris Raya – di antara sekutu terdekat Amerika Serikat di dunia – tidak menawarkan perlindungan luas seperti yang tampaknya telah diberikan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya pekan ini. Keputusan pengadilan untuk memberikan kekebalan presiden dari penuntutan pidana atas tindakan resmi – yang sendiri didefinisikan secara samar oleh pengadilan – “tidak sesuai dengan norma global,” kata Rosalind Dixon, seorang profesor hukum di Universitas New South Wales di Sydney. “Saya pikir apa yang terjadi di Amerika Serikat dalam hal putusan pengadilan dan pemilihan presiden seharusnya menjadi keprihatinan serius bagi semua sekutu Amerika.” Di Korea Selatan, pemimpin politik pada dasarnya tidak memiliki perlindungan hukum dari penuntutan pidana setelah mereka keluar dari jabatan – dan presiden terbatas pada satu periode. Empat dari delapan mantan presiden terakhir telah dihukum dan dipenjara setelah meninggalkan jabatan karena korupsi dan kejahatan lain yang mereka lakukan sebelum dan selama mereka menjabat. “Saya pikir banyak orang Korea bangga dengan fakta bahwa tidak ada yang di atas hukum, bahkan presiden,” kata Ramon Pacheco Pardo, seorang profesor hubungan internasional di King’s College London dan ketua studi Korea di Brussels School of Governance di Vrije Universiteit. “Tapi di AS, tampaknya presiden diciptakan berbeda dari orang lain.” Meskipun sering terjadi penuntutan pidana terhadap pejabat di Korea Selatan telah berkontribusi pada meningkatnya polarisasi politik, dengan beberapa mendukung hukuman sebagai tindakan keadilan dan yang lain melihatnya sebagai tidak lebih dari balas dendam politik yang diselenggarakan oleh presiden baru. Ketika menjabat, presiden Korea Selatan memiliki kekebalan dari penuntutan pidana kecuali dalam kasus “pemberontakan atau pengkhianatan.” Klausul seperti itu dengan tajam tidak termasuk dalam keputusan Mahkamah Agung AS, yang memutuskan bahwa mantan Presiden Donald J. Trump berhak mendapat kekebalan dari penuntutan atas tuduhan bahwa dia mencoba untuk membalikkan hasil pemilihan presiden 2020. Di Jepang, Konstitusi memberikan semua anggota Diet, seperti yang dikenal sebagai Parlemen Jepang, kekebalan dari penangkapan selama menjabat, tapi bukan dari penuntutan pidana, kata Mr. Komamura. Perdana Menteri, yang harus menjadi anggota Parlemen, tercakup dalam klausul ini. Salah satu skandal terbesar pada tahun 1970-an di Jepang adalah ketika mantan Perdana Menteri Kakuei Tanaka didakwa atas tuduhan suap karena menerima $1,6 juta dari Lockheed untuk mengatur pembelian pesawat oleh All Nippon Airways, maskapai terbesar Jepang. Bahkan di negara-negara di mana ada beberapa kekebalan bagi pemimpin politik, biasanya lebih sempit didefinisikan. Di Inggris, di mana anggota Parlemen secara umum menikmati perlindungan hukum dari penuntutan atas pidato politik, mereka tidak kebal dari hukum pidana yang mengatur publik. Polisi menghukum mantan Perdana Menteri Boris Johnson, misalnya, ketika ia masih menjabat untuk menghadiri pesta lockdown di Downing Street yang melanggar hukum koronavirus yang ditetapkan oleh kabinetnya sendiri selama pandemi. Meskipun kekebalan hukum lebih ketat didefinisikan, hukum mungkin bukan faktor yang sebesar budaya politik. Di Malaysia, meskipun kekebalan eksekutif tidak sebesar yang baru saja diberikan oleh Mahkamah Agung AS kepada presiden, budaya impunitas telah membuat sedikit pemimpin diadili meskipun korupsi yang meluas. Selama bertahun-tahun, mantan Perdana Menteri Najib Razak lolos dari hukuman pidana atas skandal korupsi miliaran dolar karena kendali atas pengadilan dan media negara. Setelah oposisi berkuasa pada tahun 2018, dia dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tujuh tuduhan korupsi dan dihukum hingga 12 tahun penjara. Namun, awal tahun ini, hukumannya dipangkas setengah, dan denda yang dia terima dipotong menjadi seperempat dari jumlah asli oleh dewan pengampunan negara. Banyak spekulasi bahwa dia akan menerima grasi kerajaan. “Mungkin Trump bisa mendapatkan grasi kerajaan seperti temannya yang baik, Najib di Malaysia,” posting seorang pengguna X pada hari Senin. Apakah penuntutan pidana dapat menghentikan politisi yang bertekad untuk tetap berkuasa adalah pertanyaan lain. Di Israel, semua anggota Parlemen, termasuk perdana menteri, tunduk pada kekebalan absolut dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan saat menjalankan tugas resmi mereka. Ini adalah perlindungan yang tidak jauh berbeda dengan yang didefinisikan oleh putusan Mahkamah Agung AS. Namun, itu tidak mencegah penuntutan. Meskipun perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, didakwa atas tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan hampir lima tahun yang lalu, dia berusaha keras untuk tetap berkuasa. Sebelum perang di Gaza, Netanyahu, yang persidangannya masih berlangsung, mencoba untuk memperluas kekuasaannya atas pengadilan negara itu, memicu protes massal di Israel. Dalam semua itu, dia meninggalkan preseden yang dibuat oleh pendahulunya, Ehud Olmert, yang mundur ketika dia terlibat dalam penyelidikan korupsi. Adam Shinar, seorang profesor hukum di Universitas Reichman di Tel Aviv, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung pada dasarnya memperkenalkan di Amerika Serikat jenis kekebalan yang sama yang dimiliki pemimpin Israel sejak 1951. Tetapi dia mengatakan bahwa presiden Amerika telah menikmati kekebalan de facto selama beberapa dekade. “Tidak ada yang pernah membicarakan tentang menuntut mereka atas hal-hal setelah mereka meninggalkan jabatan,” kata Mr. Shinar. Yang terdekat adalah diskusi tentang apakah Richard Nixon akan diadili atas skandal Watergate, tetapi penerusnya, Gerald Ford, memberinya grasi sebelum sidang bisa dilakukan. Putusan pengadilan AS baru telah menjadi sangat mendesak di luar negeri terutama karena kemungkinan bahwa Trump bisa kembali menjadi presiden. Mr. Shinar mengatakan bahwa karena Trump tidak mengindahkan norma hukum atau politik, dan jurang politik yang melebar dan ketidakpercayaan dasar terhadap pemerintah Amerika, reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung lebih dramatis daripada yang mungkin terjadi di era lain. “Jika keputusan ini diambil pada tahun 1950-an dengan Eisenhower sebagai presiden, apakah kita akan begitu khawatir atau marah? Mungkin tidak,” katanya. “Jika kita tidak percaya pada politisi kita untuk melakukan hal-hal yang baik lagi, maka kita perlu hal lain untuk ikut campur, misalnya sistem peradilan pidana.” Dia menambahkan: “Tapi jika kita semakin meragukan lembaga politik kita pada saat yang sama bahwa ada kekebalan yang semakin meluas bagi politisi kita, ada masalah dengan itu.” Choe Sang-Hun berkontribusi melaporkan dari Seoul, dan Tashny Sukumaran dari Kuala Lumpur, Malaysia.

MEMBACA  Siapa yang bersaing untuk menjadi presiden Iran dalam pemilihan putaran kedua? | Berita Pemilu