Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dinyatakan Bersalah atas Pemberontakan

BERITA UTAMABERITA UTAMA

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait deklarasi hukum militer pada Desember 2024.

Dengarkan artikel ini | 1 menit

Dipublikasikan pada 19 Feb 2026

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, telah dinyatakan bersalah karena merencanakan sebuah pemberontakan terkait pemberlakuan hukum militer singkatnya pada tahun 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan pada Kamis bahwa Yoon adalah pemimpin pemberontakan 3 Desember 2024. Dalam kasus ini, jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman mati bagi mantan presiden yang terjerat skandal ini, yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya akibat deklarasi hukum militernya.

"Bagi terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan kepemimpinan pemberontakan terbukti," ucap Hakim Ketua Ji Gwi-yeon di pengadilan.

Menurut Kantor Berita Yonhap Korea Selatan, pengadilan menyatakan fakta inti dari kasus hukum militer Yoon adalah bahwa ia mengerahkan militer ke gedung Majelis Nasional pada Desember 2024.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Yoon bermaksud untuk mencegah dan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional secara proper dalam jangka waktu yang signifikan, namun menolak klaim jaksa khusus bahwa Yoon berencana mendirikan kediktatoran jangka panjang, sebagaimana dilaporkan Yonhap.

Yoon, 65 tahun, terus menyatakan diri tidak bersalah selama persidangan, dengan argumen bahwa ia memiliki wewenang kepresidenan untuk menyatakan hukum militer dan keputusannya bertujuan mencegah partai-partai politik oposisi menghalangi kerja pemerintahan.

Ini adalah berita yang sedang berkembang. Informasi lebih lanjut akan menyusul.

Sebuah bus biru yang diduga mengangkut mantan presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul sementara polisi mengamankan area dari unjuk rasa di Seoul pada hari Kamis. [AFP]

MEMBACA  Misi Dagang Kalimantan Selatan Bertujuan Perluas Ekspor

Tinggalkan komentar