Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, penghambatan proses peradilan, dan pemalsuan dokumen terkait upayanya yang gagal menerapkan hukum darurat militer pada 2024.
Jaksa telah menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk serangkaian dakwaan ini. Putusan hukuman akan dijatuhkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian.
Ini merupakan putusan pertama dari empat persidangan terkait dekret hukum militer yang mengejutkan darinya. Meski berlangsung singkat, langkah tersebut menyulut kekacauan di negara itu, memicu protes saat para anggota parlemen bergegas ke gedung nasional untuk membatalkan keputusan Yoon.
Putusan pada Jumat itu memberikan indikasi bagaimana kelanjutan persidangan Yoon lainnya akan berjalan. Dakwaannya bervariasi dari penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran hukum kampanye.
Tuduhan paling serius adalah pemberontakan, yang oleh jaksa telah dimintakan hukuman mati. Putusan untuk sidang itu diharapkan keluar pada bulan Februari.
Sekitar 100 pendukung Yoon telah berkumpul di luar gedung pengadilan pada Jumat untuk menyaksikan proses sidang yang disiarkan langsung dan diproyeksikan pada layar besar.
Sebagian dari mereka membentangkan spanduk merah bertuliskan: “Yoon, kembali! Kembalikan kejayaan Korea”. Beberapa terdengar meneriakkan kata-kata kepada hakim saat membacakan putusan bersalah, sementara yang lain terlihat khidmat.
Yoon terbukti menggunakan pengawal kepresidenan untuk mencegah penangkapannya; gagal berkonsultasi dengan seluruh kabinet sebelum mendeklarasikan hukum militer; serta merancang dan kemudian menghancurkan dokumen palsu yang mengklaim upaya pemberlakuan hukum militer telah disetujui oleh perdana menteri dan menteri pertahanan.
Yoon membantah semua tuduhan, dengan argumen bahwa surat perintah penangkapan itu sendiri tidak sah dan bahwa undang-undang tidak mewajibkannya untuk berkonsultasi dengan setiap anggota kabinet sebelum menggunakan kekuasaan darurat.
Dia berargumen di semua persidangannya bahwa penyelidik tidak memiliki dasar hukum untuk menyelidiki dan menangkapnya sejak awal. Sebagian besar tuduhan terhadapnya tidak valid karena tidak ada kelalaian prosedural saat ia mendeklarasikan hukum militer.
Pengadilan Korea Selatan sering memberikan keringanan ketika terdakwa mengakui kesalahan atau tanggung jawab. Namun, jaksa berpendapat bahwa kurangnya penyesalan Yoon adalah alasan untuk memberikan hukuman yang lebih berat.
Park Geun-hye, yang dihukum 20 tahun penjara pada 2021 atas penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan, adalah mantan presiden terakhir yang dipenjara atas tuduhan kriminal. Namun, ia diampuni dan dibebaskan dari penjara tak lama setelahnya.
Enam bulan setelah upaya hukum militer Yoon, pemilih memilih pemimpin oposisi Lee Jae Myung dalam kemenangan telak.
Namun, persidangan Yoon mengembalikan sorotan pada perpecahan mendalam di Korea Selatan, di mana mantan presiden itu masih memiliki pendukung kuat yang memandangnya sebagai martir. Menurut survei yang dilakukan pada Desember lalu, hampir 30% warga Korea Selatan tidak percaya bahwa deklarasi hukum militer Yoon dapat dikategorikan sebagai pemberontakan.
Sementara upaya hukum militernya membawa puluhan ribu demonstran ke jalanan, hal itu juga membuat pendukungnya muncul dalam aksi protes tandingan, meski dalam jumlah yang lebih kecil.