Mantan Perdana Menteri Republik Demokratik Kongo dihukum kerja keras atas tuduhan korupsi.

Seorang mantan perdana menteri Republik Demokratik Kongo telah dihukum sepuluh tahun kerja paksa karena korupsi.

Augustin Matata Ponyo dinyatakan bersalah atas menyeleweng sekitar $245 juta (£182 juta) dana publik oleh Mahkamah Konstitusi Kongo pada hari Selasa, bersama Deogratias Mutombo, mantan gubernur bank sentral Republik Demokratik Kongo.

Pengacara Matata mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa putusan itu tidak adil dan bermotif politik.

Sebagian dana diambil dari pengembangan pertanian utama yang dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan pangan kronis negara tersebut.

Matata menjabat sebagai perdana menteri Republik Demokratik Kongo dari tahun 2012 hingga 2016 dan sekarang memimpin partai Kepemimpinan dan Tata Pemerintahan untuk Pembangunan (LGD) negara tersebut.

MEMBACA  Mantan CEO Disney Bob Chapek Mengatakan ESPN Tidak Memerlukan Mitra Strategis