Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati rapper

Seorang rapper Iran yang dipenjara dan dihukum mati karena mendukung protes anti-pemerintah telah memenangkan banding di Mahkamah Agung, kata pengacaranya.

Toomaj Salehi ditangkap pada Oktober 2022 setelah membuat pernyataan publik mendukung protes yang meletus di seluruh Iran.

Pengacaranya, Amir Raesian, mengatakan Mahkamah Agung sekarang memerintahkan pengadilan ulang, dan bahwa para hakim memutuskan bahwa hukuman penjara Salehi sebelumnya selama enam tahun dan tiga bulan melanggar aturan Iran tentang pelanggaran ganda, dan melebihi hukuman hukum.

Salehi, 22, awalnya dihukum penjara pada Juli 2023, setelah menghindari hukuman mati karena putusan Mahkamah Agung.

Tetapi pada bulan Januari berikutnya, Pengadilan Revolusioner di kota Isfahan menuduhnya melakukan pelanggaran baru.

Dia dihukum mati pada bulan April karena kejahatan kapital “korupsi di bumi”.

MEMBACA  Twitter Telah Mati, Hiduplah Portal