Mahkamah Agung AS kritis terhadap argumen TikTok melawan ancaman pelarangan | Berita Media Sosial

Hakim-hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menunjukkan keraguan terhadap tantangan yang dibawa oleh platform berbagi video TikTok, saat ia mencoba untuk membatalkan undang-undang yang akan memaksa penjualan aplikasi atau melarangnya pada 19 Januari.
Pertimbangan Mahkamah Agung tentang kasus ini datang pada saat ketegangan perdagangan yang berlanjut antara AS dan China, dua ekonomi terbesar di dunia.
Presiden terpilih Donald Trump, yang akan memulai masa jabatan keduanya sehari setelah larangan berlaku, telah berjanji untuk “menyelamatkan” platform selama kampanye presidennya.
TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna Amerika, sekitar setengah populasi AS.

MEMBACA  Netanyahu Menyerang Gallant karena Mempertanyakan Tujuan 'Kemenangan Total' di Gaza

Tinggalkan komentar