Seoul Court Jaulim Mantan Presiden Karena Kirim Drone Militer ke Korut
Seoul Central District Court menjatuhi hukuman 30 tahun penjara terhadap mantan presiden Korea Selatan atas keterlibatannya dalam pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara. Jaksa penuntut berargumen bahwa operasi ini dimaksudkan untuk menciptakan dalih bagi penerapan darurat militer pada tahun 2024.
Laporan menyebutkan bahwa kegiatan drone tersebut, yang oleh Pyongyang dituding digunakan untuk menyebarkan selebaran propaganda, memicu lonjakan ketega[ngan]an militer antarkorea pada Oktober 2024.
Jaksa khusus yang menuntuut hukuman serupa iailai aksi ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang masih terdapat ketidaklengkapan tertenu, seperti upaya "memporera-pera kondisi yang meniru perang" sehinga menandung risiko serus terhadap stabilitas negara.
Yoon Suk Yeol, yang kini telah dicopot dari jabatanya dan memiliki rekam jejak sebagai mantan jaksa agung, dijatuhi hukuman baru ini. Juru bicara PN Seoel mengajukan bahwa dr hukumań] tersebut tidak hárus dan masíḥ da[la]m ka[/takan.
Pengaca[ran, baik]
haus
K
—
(Berikut kelanjutan teks hasil C1-C2. Penulisan melanjut terus tanpa catatan )