Oleh: Shaimaa Khalil & David Gritten
Reuters
Sebuah laporan PBB menyatakan warga Palestina di Tepi Barat menghadapi "diskriminasi sistematis" oleh otoritas Israel.
Kantor hak asasi manusia PBB telah menerbitkan laporan yang merinci apa yang disebutnya "diskriminasi sistematis" Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan menyatakan situasinya telah "memburuk secara drastis" dalam tiga tahun terakhir.
Hukum, kebijakan, dan praktik Israel dikatakan memiliki "dampak yang mencekik" pada setiap aspek kehidupan sehari-hari warga Palestina serta melanggar konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial.
"Ini adalah bentuk diskriminasi dan segregasi rasial yang sangat parah, menyerupai sistem apartheid yang pernah kita saksikan sebelumnya," peringat Komisioner Tinggi Volker Türk.
Israel membantah tuduhan tersebut sebagai "mengada-ada dan diputarbalikkan".
Misi Israel di Jenewa menyatakan kantor HAM PBB "sama sekali mengabaikan fakta mendasar yang menjadi dasar konflik [Israel-Palestina] dan yang mendasari tindakan serta kebijakan Negara Israel, utamanya ancaman keamanan serius yang dihadapi Israel, yang diperlihatkan pada 7 Oktober 2023".
Misi itu juga menuduh kantor tersebut menyalahgunakan posisinya "untuk menerbitkan lagi laporan lain yang tidak termandat" dan memiliki "fiksasi yang secara inherent digerakkan oleh politik… untuk memfitnah Israel".
Israel telah membangun sekitar 160 permukiman yang menampung 700.000 warga Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur – tanah yang diinginkan warga Palestina, bersama Gaza, untuk negara masa depan yang diharapkan – selama perang Timur Tengah 1967. Sekitar 3,3 juta warga Palestina tinggal berdampingan dengan mereka.
Permukiman-permukiman ini ilegal menurut hukum internasional.
Ini adalah kali pertama seorang kepala hak asasi manusia PBB secara eksplisit membandingkan kebijakan Israel di Tepi Barat dengan apartheid – kebijakan segregasi dan diskriminasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintah minoritas kulit putih di Afrika Selatan terhadap mayoritas kulit hitam negara itu dari 1948 hingga 1991.
"Baik dalam mengakses air, sekolah, bergegas ke rumah sakit, mengunjungi keluarga atau teman, maupun memanen zaitun – setiap aspek kehidupan warga Palestina di Tepi Barat dikendalikan dan dibatasi oleh hukum, kebijakan, dan praktik diskriminatif Israel," kata Türk dalam sebuah pernyataan.
Menurut laporan setebal 42 halaman dari kantornya, otoritas Israel memperlakukan pemukim Israel dan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat di bawah dua badan hukum dan kebijakan yang berbeda, yang dikatakannya mengakibatkan perlakuan tidak setara pada berbagai isu kritis.
"Warga Palestina terus menerima pengambilalihan tanah secara besar-besaran dan perampasan akses terhadap sumber daya. Hal ini berdampak pada terampasnya tanah dan rumah mereka, di samping bentuk-bentuk lain diskriminasi sistematis, termasuk penuntutan pidana di pengadilan militer di mana hak proses peradilan yang semestinya dan peradilan yang adil mereka langgar secara sistematis," demikian temuan laporan itu.
Pemerintah Israel bulan lalu menyetujui rencana untuk membangun kembali permukiman Sa-Nur yang sebelumnya dievakuasi.
Laporan itu menyatakan ada "alasan yang kuat untuk percaya bahwa pemisahan, segregasi, dan subordinasi ini dimaksudkan untuk bersifat permanen, mengindikasikan bahwa hukum, kebijakan, dan praktik ini merupakan kebijakan sengaja untuk pemisahan fisik dan yuridis yang bertujuan mempertahankan penindasan dan dominasi atas warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki".
Laporan itu menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Israel di bawah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) untuk mencegah segregasi rasial dan apartheid di wilayah di bawah yurisdiksinya.
Laporan itu menyatakan diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina telah menjadi "keprihatinan jangka panjang" bagi PBB namun telah "memburuk secara drastis" setidaknya sejak Desember 2022 dan terutama sejak serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza.
Laporan itu juga menyatakan bahwa ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat telah mengintensif dalam dua tahun terakhir, mengutip disetujuinya pembangunan 19 permukiman baru bulan lalu, yang menurut menteri-menteri Israel bertujuan untuk menghalangi pembentukan negara Palestina.
"Setiap tren negatif yang didokumentasikan dalam laporan tidak hanya berlanjut tetapi semakin cepat. Dan setiap hari hal ini dibiarkan terus berlangsung, konsekuensinya semakin memburuk bagi warga Palestina," peringat Türk.