Kemarahan setelah kembang api kapal yacht menyulut kobaran api

Kembang api yang diluncurkan dari sebuah kapal pesiar di Yunani menyebabkan kebakaran hutan di pulau Hydra pada hari Jumat, menurut otoritas pemadam kebakaran setempat. Kobaran api membakar satu-satunya hutan pinus di pulau wisata itu, yang terletak di selatan Athena, demikian disampaikan otoritas tersebut di Facebook. Kini kebakaran tersebut telah bisa dikendalikan, tetapi dengan kesulitan. Karena tidak ada jalan menuju pantai, pemadam kebakaran harus mencapainya melalui laut, sementara helikopter menjatuhkan air dari udara. Penyebab kebakaran ini menimbulkan kemarahan di Yunani, yang sudah berjuang melawan beberapa kebakaran hutan dan sedang dilanda gelombang panas pertama tahun ini. “Kami merasa marah bahwa beberapa orang dengan begitu tidak bertanggung jawab melemparkan kembang api ke hutan pinus,” kata walikota Hydra, Giorgos Koukoudakis, kepada penyiar televisi Yunani ERT. Dia menambahkan bahwa kota tersebut akan menunggu hasil penyelidikan awal, dan kemudian kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap orang-orang di kapal pesiar. Juga ada kecaman di media sosial – “orang kaya dengan lebih banyak uang daripada otak,” tulis seseorang. Yunani telah berada dalam kewaspadaan tinggi terhadap kebakaran hutan sejak Selasa, dan otoritas bersiap menghadapi musim panas yang sulit karena kondisi kering, angin kencang, dan suhu tinggi diprediksi akan terus berlanjut. Pada hari Jumat, seorang sukarelawan pemadam kebakaran berusia 55 tahun meninggal akibat luka yang dialaminya saat memerangi kebakaran di wilayah selatan Ilia di semenanjung Peloponnesos. Kebakaran hutan musim panas umum di Yunani dan para ilmuwan telah mengaitkan frekuensi dan intensitas peristiwa cuaca ekstrem, termasuk gelombang panas, dengan perubahan iklim. Tetapi negara tersebut juga memiliki masalah dengan pembakar lahan – setidaknya 79 orang ditangkap pada bulan Agustus tahun lalu karena kebakaran hutan yang mematikan. Awal tahun ini, Yunani memberlakukan hukum yang lebih ketat terhadap pembakar lahan, dengan pelaku sekarang menghadapi hingga 20 tahun penjara dan denda hingga €200.000 (£169.000; $213.850).

MEMBACA  Habib Rizieq Mengungkapkan Kegiatannya Setelah Dinyatakan Bebas Murni