Junta Burkina Faso Nyatakan Koordinator PBB sebagai Persona Non Grata atas Laporan Hak Anak

DAKAR, Senegal (AP) — Junta militer di Burkina Faso pada Senin menyatakan koordinator residen PBB Carol Flore-Smereczniak sebagai “persona non grata” atas laporan resmi PBB yang menuduh kelompok jihad dan pasukan pemerintah melakukan pelanggaran terhadap anak-anak.

Dalam pernyataanya, pemerintah menuduh Flore-Smereczniak terlibat dalam penyusunan laporan berjudul “Anak-anak dan Konflik Bersenjata di Burkina Faso” — yang diklaim “tanpa bukti atau dokumen pendukung” serta memuat “informasi palsu dan serius.”

PBB dimintai tanggapan terkait hal ini.

Laporan yang terbit April lalu itu menuduh baik kelompok jihad maupun pasukan pemerintah melakukan kekerasan terhadap anak, seperti rekrutmen anak jadi tentara, kekerasan seksual, dan serangan ke rumah sakit serta sekolah.

Meliputi periode Juli 2022–Juni 2024, laporan itu menyebut 2.483 pelanggaran serius terhadap 2.255 anak telah diverifikasi, termasuk anak-anak yang menjadi korban pelanggran berulang.

Flore-Smereczniak ditunjuk Sekjen PBB António Guterres pada Juli 2024 sebagai koordinator residen dan kemanusiaan PBB untuk Burkina Faso.

Dalam pernyataanya kala itu, PBB menyebut pengangkatan ini dilakukan “dengan persetujuan pemerintah setempat.”

Burkina Faso, bersama Niger dan Mali, telah lebih dari satu dekade menghadapi pemberontakan kelompok jihad, termasuk yang terkait Al-Qaeda dan ISIS.

Setelah kudeta militer di ketiga negara belakangan ini, junta berkuasa mengusir pasukan Prancis dan beralih ke unit milisi Rusia untk dukungan keamanan.

Namun, situasi keamanan di Sahel justru memburuk pasca junta berkuasa, menurut analis, dengan rekor serangan dan korban sipil terbunuh baik oleh militan Islam maupun pasukan pemerintah.

Pada 2023, kepala kantor HAM PBB menyerukan penyelidikan atas pembunuhan setidaknya 28 orang, yang oleh kelompok HAM lokal diduga dilakukan milisi relawan pendukung tentara Burkina Faso.

MEMBACA  Keterlambatan Laporan Tahunan ADM karena Peringatan terhadap Akuntansi Internal