Jaksa Selidiki Alur Kripto ke Rencana Narkoba Web Gelap; Tiga Warga Inggris Dihukum Penjara

Tiga pria asal Inggris telah dijatuhi hukuman penjara dengan total gabungan 27 tahun karena mengoperasikan skema narkoba ekstensif yang terkait dengan mata uang kripto, demikian menurut siaran pers 13 Oktober dari Regional Organized Crime Unit Network.

Trio Warga Inggris Manfaatkan Aset Digital dalam Skema Narkoba

Berdasarkan siaran pers tersebut, Malcolm Magala, Jerome Omard, dan Alain Kirunda-Nsiiro dijatuhi hukuman di Pengadilan Crown Reading pada hari Senin setelah dua yang pertama mengaku bersalah atas tuduhan kriminal terkait skema aset digital itu.

“Ketiga pria ini terlibat dalam operasi rumit untuk menerima pesanan narkoba kelas A melalui dark web lalu mendistribusikannya ke seluruh negeri memakai jasa pos,” ujar Detektif Inspektur Rob Bryant dari Tim Cyber Pursue, Prevent, Crypto-currency and Dark Web di South East Regional Organized Crime Unit.

“Saya harap ini memperlihatkan kepada para penjahat bahwa aktivitas mereka di dark web dapat terlacak dan bahwa kami bisa serta memang memantau perilaku mereka sebelum melakukan penangkapan serta membawa mereka ke pengadilan,” imbuhnya.

Penjahat Kripto Hadapi Hampir 30 Tahun Penjara

Rencana para penjahat kripto tersebut terungkap ketika penyelidik menemukan bahwa Magala telah menjual heroin dan kokain crack di dark web melalui sebuah persona daring.

Omard dan Kirunda-Nsiiro mengambil alih tugas menyiapkan dan mengirimkan pesanan terlarang, dengan Kirunda-Nsiiro pada akhirnya menangani pesanan via transaksi kripto.

Magala, yang sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan terkait narkoba dan properti, ditemukan memiliki £3.150 ($4.198) senilai mata uang kripto dan perangkat keras aset digital saat dia ditangkap pada Juli 2022.

Omard dan Magala masing-masing akan menjalani hukuman 11 tahun dan empat tahun penjara atas kejahatan kripto tersebut.

MEMBACA  Produksi Udang India, Terbesar Kedua Dunia, Terancam

Kirunda-Nsiiro menyangkal tuduhan yang sama dengan para konspiratornya, namun divonis bersalah setelah persidangan dua minggu pada Agustus lalu. Dia dijatuhi hukuman total 12 tahun penjara.

Baca berita aslinya Investigators Trace Crypto to Dark Web Drug Scheme; UK Trio Jailed oleh Julia Smith di Cryptonews.com