Israel membom kompleks Kedutaan Besar Iran. Apakah itu diizinkan?

Pada hari Senin, Israel membombardir sebuah bangunan yang merupakan bagian dari kompleks Kedutaan Besar Iran di Damaskus, menewaskan tujuh orang, termasuk Jenderal Mohamad Reza Zahedi, yang mengawasi operasi militer rahasia Iran di Suriah dan Lebanon, serta dua jenderal senior lainnya. Selama berabad-abad, kompleks diplomatik telah mendapat perlindungan khusus. Diplomat memiliki kekebalan dari penuntutan di negara tuan rumah, dan bangunan kedutaan sering dianggap sebagai “tempat perlindungan” bagi warganegara negaranya – mereka tidak dapat dimasuki oleh polisi negara tuan rumah tanpa izin staf diplomatik, dan sering menjadi tempat perlindungan bagi ekspatriat dalam masa perang. Serangan terhadap kompleks diplomatik membawa bobot khusus, baik dalam hukum maupun dalam imajinasi populer. Namun, dalam kasus ini, para ahli mengatakan bahwa Israel kemungkinan dapat berargumen bahwa tindakannya tidak melanggar perlindungan hukum internasional bagi misi diplomatik. Berikut alasannya. Kompleks kedutaan besar tersebut bukan berada di wilayah Israel. Bangunan diplomatik berhak mendapat perlindungan luas dari serangan atau gangguan lain oleh negara tuan rumah berdasarkan hukum adat internasional, yang dikodifikasi dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler. Pasal 22 Konvensi tentang Hubungan Diplomatik menyatakan: “Tempat misi tidak dapat dilanggar. Agen negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan izin kepala misi. Negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi tempat misi dari setiap penyusupan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan terhadap kedamaian misi atau pengurangan martabatnya.” Perlindungan tersebut tetap berlaku meskipun kedutaan besar digunakan untuk tujuan kriminal atau militer. Negara penerima dapat memutuskan hubungan diplomatik, atau mencabut kekebalan diplomatik individu tertentu dan mengusir mereka dari negara, namun tetap harus “menghormati dan melindungi” bangunan kedutaan beserta isinya bahkan setelah misi ditutup. Premis konsulat juga tidak boleh dilanggar berdasarkan Pasal 31 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler. Dalam contoh yang sangat mengejutkan tentang bagaimana hal itu bisa terjadi, setelah jurnalis Jamal Khashoggi dibunuh di dalam Konsulat Arab Saudi di Turki pada tahun 2018, pejabat Turki harus menunggu beberapa hari sebelum akhirnya mereka diberi izin untuk masuk. Namun, sementara aturan hubungan diplomatik tersebut adalah prinsip dasar hukum internasional, mereka sebenarnya memiliki sedikit kekuatan dalam kasus pemboman Damaskus, kata para ahli, karena hanya merujuk pada tanggung jawab “negara penerima” – dalam hal ini, Suriah – dan tidak mengatakan apa pun tentang serangan oleh negara ketiga pada wilayah asing. “Israel adalah negara ketiga dan tidak terikat oleh hukum hubungan diplomatik sehubungan dengan Kedutaan Besar Iran di Suriah,” kata Aurel Sari, seorang profesor hukum internasional di Universitas Exeter di Inggris. Negara penerima memang memiliki kewajiban untuk melindungi kedutaan dari serangan, kata Sari, yang secara teoritis akan berarti bahwa Suriah memiliki kewajiban untuk melindungi Kedutaan Besar Iran jika memungkinkan. Namun, tidak jelas langkah perlindungan apa yang bisa diambil dalam kasus ini. Secara praktis, terdapat tabu kuat dalam hubungan internasional terhadap serangan kedutaan, kata Marko Milanovic, seorang profesor hukum internasional publik di Universitas Reading di Inggris. Namun, kebiasaan tersebut lebih luas daripada larangan secara hukum internasional, katanya. “Secara simbolis, bagi Iran, menghancurkan kedutaan atau konsulatnya, hanya dianggap sebagai pukulan lebih besar,” katanya, dibandingkan “jika Anda membunuh para jenderal di suatu parit di suatu tempat,” karena gagasan bahwa kedutaan mewakili negara. Tetapi, tambahnya, “perbedaannya bukan dari segi hukum. Perbedaannya benar-benar terletak pada simbolisme, persepsi.” Apakah serangan di atas tanah kedutaan dapat melanggar hukum internasional dengan cara lain? “Kedutaan dilindungi dari penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata, bukan terutama karena mereka adalah kedutaan tetapi karena mereka adalah objek sipil,” kata Yuval Shany, seorang profesor hukum internasional di Universitas Ibrani di Yerusalem. “Oleh karena itu, dalam prinsipnya, tidak diperbolehkan menargetkan kedutaan sama seperti tidak diperbolehkan menargetkan sekolah.” Sebuah kedutaan dapat kehilangan perlindungan tersebut, bagaimanapun, jika digunakan untuk tujuan militer, seperti halnya sekolah, rumah, dan bangunan sipil lainnya selama perang. Itu akan menjadi pertanyaan ambang batas pertama tentang apakah konflik itu sendiri legal: Hukum internasional umumnya melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat lain, kecuali dalam bentuk pertahanan diri. Juru bicara militer Israel, Laksamana Muda Daniel Hagari tidak mengonfirmasi atau membantah peran Israel dalam serangan tersebut tetapi mengatakan kepada CNN bahwa serangan tersebut ditujukan pada “sebuah bangunan militer Pasukan Quds yang menyamar sebagai bangunan sipil di Damaskus.” Seorang anggota Garda Revolusi, yang mengawasi Pasukan Quds, mengatakan kepada Times bahwa serangan pada hari Senin tersebut ditujukan pada pertemuan di mana pejabat intelijen Iran dan militan Palestina sedang membahas perang di Gaza. Di antara mereka adalah pemimpin Jihad Islam Palestina, sebuah kelompok yang bersenjata dan didanai oleh Iran. Iran sejak lama melintasbataskan antara misi diplomatiknya dan operasi militer di Timur Tengah. Iran memilih duta besar untuk Irak, Suriah, Lebanon, dan Yaman – negara-negara yang membentuk “poros perlawanan” – dari komandan Pasukan Quds, cabang luar dari Korps Garda Revolusi, daripada diplomat karirnya. Pada tahun 2021, Mohammad Javad Zarif, saat itu Menteri Luar Negeri Iran, mengatakan dalam rekaman yang bocor bahwa kebijakan luar negeri Iran di wilayah tersebut ditentukan oleh operasi militer lapangan dan bukan diplomatik tradisional yang ditetapkan oleh kementerian luar negeri. Jika serangan tersebut ditujukan pada individu yang terlibat dalam operasi militer melawan Israel, termasuk melalui kelompok bersenjata proksi, itu kemungkinan berarti bahwa bangunan tersebut merupakan sasaran militer yang sah, kata Shany. Israel telah terlibat dalam perang bayangan bertahun-tahun dengan Iran yang telah mencakup beberapa pembunuhan pemimpin militer Iran dan ilmuwan nuklir. Iran juga menyediakan senjata dan dana untuk Hezbollah, sebuah milisi Lebanon, yang telah membombardir utara Israel, dan juga memiliki keberadaan di Suriah. Hukum internasional masih akan memerlukan serangan untuk proporsional: manfaat militer yang diharapkan harus melebihi dampak terhadap warga sipil dan objek sipil, termasuk bangunan. Duta besar Iran untuk Suriah, Hossein Akbari, mengatakan kepada televisi negara bahwa tidak ada warga sipil yang tewas dalam serangan pada hari Senin. Di mana ini meninggalkan Suriah? Dalam kasus ini, Israel menggunakan kekuatan terhadap dua negara: Iran, yang kompleks kedutaan besar dan jenderalnya ditargetkan, dan Suriah, negara di mana kedutaan tersebut berlokasi. “Serangan udara Israel yang dilakukan di dalam Suriah tanpa persetujuan Suriah akan bertentangan dengan Pasal 2(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang melarang suatu negara dari menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain,” kata Sari, profesor di Exeter. “Kecuali Israel dapat membenarkan setiap serangan udara sebagai tindakan pertahanan diri, itu akan melanggar hukum internasional.” Ada perdebatan di antara ahli hukum tentang bagaimana dan kapan hukum pertahanan diri dapat membenarkan serangan terhadap wilayah negara ketiga, kata Shany. “Ini adalah pertanyaan dalam hukum internasional, sejauh mana Anda benar-benar bisa globalisasi kampanye Anda dan benar-benar membawanya ke wilayah negara ketiga,” katanya. “Sebagian besar, perang global terhadap terorisme menimbulkan masalah serupa. Sejauh mana Anda bisa menargetkan aset militer di negara ketiga?” Farnaz Fassihi berkontribusi dalam pelaporan.

MEMBACA  Dr. Abu Salmiya Mengungkapkan Kondisi Mengerikan di Penjara Israel: Kekurangan Makanan dan Penyiksaan