Seorang influencer dan vlogger politik Zambia-Amerika divonis 18 bulan penjara atas tuduhan ujaran kebencian akibat pernyataan penghinaan terhadap Presiden Zambia, Hakainde Hichilema.
Ethel Chisono Edwards, kelahiran Zambia yang juga berkewarganegaraan AS dan berprofesi sebagai agen properti di New York, memiliki banyak pengikut di berbagai akun media sosial. Dikenal dengan nama “One Boss Lady”, ia menjadi terkenal karena sering melontarkan kritik pedas terhadap presiden dalam dua tahun terakhir.
Perempuan berusia 42 tahun itu ditangkap di bandara utama Zambia tiga bulan silam usai tiba untuk menghadiri pemakaman neneknya.
Ia mengaku bersalah di pengadilan negeri di ibu kota Lusaka dan memohon maaf kepada presiden atas komentarnya.
Namun, Hakim Webster Milumbe menyatakan pengadilan berkewajiban memberikan peringatan keras, mengingat ujaran kebencian telah menjadi semakin umum.
Edwards, yang telah ditahan sejak penangkapan, dihukum berdasarkan Undang-Undang Keamanan Siber dan Undang-Undang Tindak Pidana Siber—peraturan baru yang berlaku tahun ini.
Ia mengakui menggunakan sistem komputer untuk memublikasikan pernyataan ofensif, tak memiliki alasan hukum yang sah, dan conceded bahwa ucapannya dilatarbelakangi kebencian.
Pengacaranya, Joseph Katati, menggambarkan Edwards sebagai pelaku pertama yang menyesal dan berpotensi.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya adalah tulang punggung keluarga dan filantropis yang mensponsori tim sepak bola perempuan Zambia yang akan terdampak oleh pemenjaraannya.
Katati juga menyampaikan permintaan maaf publik yang mendetail atas nama Edwards.
“Saya ingin memohon maaf tanpa reservasi kepada Presiden Hakainde Hichilema, keluarganya, dan bangsa Zambia atas kata-kata yang saya ucapkan terhadap presiden serta efek negatif yang mungkin ditimbulkannya,” bunyi permintaan maaf tersebut.
Sepanjang persidangan, Edwards tampak pendiam—sangat bertolak belakang dengan persona onlinenya.
Hakim mengakui pledoi Katati untuk mitigasi dan menyatakan hukuman Edwards berlaku efektif sejak tanggal penangkapannya.
Katati menyatakan belum mendapat instruksi dari kliennya mengenai rencana banding atas vonis tersebut.
Pemenjaraan influencer ini memicu perbedaan pendapat di Zambia. Sebagian menyatakan hal itu diperlukan, sementara yang lain berargumen bahwa itu melanggar kebebasan berpendapat.
Hichilema, yang mulai menjabat pada 2021, telah menghapus hukum pencemaran nama baik kriminal terhadap presiden, namun warga Zambia masih dapat dituntut berdasarkan undang-undang lainnya.
Pada September lalu, dua pria dihukum dua tahun penjara karena berupaya menggunakan ilmu sihir untuk membunuh Presiden Hichilema.