Ikon-ikon pro-demokrasi dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara

Sebuah pengadilan Hong Kong telah mulai menjatuhkan hukuman kepada tokoh-tokoh pro-demokrasi kunci hingga 10 tahun penjara karena subversi, menyusul sidang keamanan nasional yang kontroversial. Benny Tai dan Joshua Wong termasuk di antara yang pertama dari kelompok Hong Kong 47 yang dijatuhi hukuman. Tai menerima 10 tahun sementara Wong menerima lebih dari empat tahun, untuk peran mereka dalam rencana pemilihan kandidat oposisi untuk pemilihan lokal. Sejumlah 47 aktivis, anggota parlemen oposisi, dan orang biasa mengorganisir atau mengambil bagian dalam rencana tersebut. Kebanyakan dari mereka dinyatakan bersalah atas berkonspirasi untuk mencoba subversi. Persidangan mereka menandai penggunaan hukum keamanan nasional yang keras yang China berlakukan di Hong Kong tak lama setelah protes pro-demokrasi yang meledak di kota tersebut pada tahun 2019. Para pengamat mengatakan bahwa ini secara signifikan melemahkan gerakan pro-demokrasi kota dan pemerintahan hukum, dan memungkinkan China untuk mengukuhkan kendali atas kota tersebut. AS telah menggambarkan persidangan ini sebagai “bermotivasi politik”. Beijing dan pemerintah Hong Kong berargumen bahwa hukum ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan menolak bahwa hal itu melemahkan otonomi. Mereka juga mengatakan bahwa vonis ini sebagai peringatan bagi kekuatan yang mencoba mengganggu keamanan nasional China. Kasus ini menarik minat besar dari warga Hong Kong, puluhan di antaranya mengantri di luar pengadilan beberapa hari sebelumnya untuk mendapatkan tempat di galeri publik.

MEMBACA  Pengadilan di Rusia menambah 2 tahun lagi dalam masa tahanan rekan Navalny