ICJ Memerintahkan Israel untuk Mengambil Semua Langkah untuk Mencegah Tindakan Genosida

Para hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) telah memberikan putusan sementara dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Presiden ICJ, Hakim Joan Donoghue menambahkan Israel juga harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan, tetapi pengadilan tidak memerintahkan penghentian segera terhadap operasi tersebut.

Israel harus melaporkan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai tindakan apa yang dilakukan untuk mematuhi perintah tersebut.

PM Benjamin Netanyahu mengatakan Israel akan “terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional”.

Riyad al-Maliki, Menteri Luar Negeri Palestina, mengatakan para hakim telah memutuskan “untuk kepentingan kemanusiaan dan hukum internasional”.

Baca lebih lanjut tentang kasus ini di sini.

MEMBACA  Setidaknya 4 Tewas, 33 Terluka di Beberapa Oblast setelah Serangan Rudal & Drone Massal Terbaru Rusia.