Polisi Jepang Tangkap Dua Guru SD Karena Sebarkan Gambar Tidak Senonoh Anak Perempuan di Grup Chat
Dua pria, seorang guru berusia 42 tahun di sekolah negeri di Nagoya dan guru 37 tahun di Yokohama, mengaku mengambil foto serta video anak perempuan di bawah 13 tahun, menurut polisi setempat yang berbicara pada BBC. Gambar-gambar tersebut—termasuk yang disebut upskirt—lalu dibagikan dalam grup berisi 10 guru SD dan SMP, yang dikelola salah satu tersangka.
Baru-baru ini, Jepang melarang upskirting dan perekaman diam-diam aktivitas seksual sebagai bagian dari reformasi hukum kejahatan seksual. Grup chat guru ini terungkap setelah salah satu anggota ditangkap karena "meneteskan cairan tubuh" di tas punggung siswi 15 tahun, lapor Asahi Shimbun.
Pemeriksaan forensik ponselnya mengungkap grup chat di platform media sosial tak disebutkan namanya. Konten yang dibagikan termasuk foto upskirt, rekaman anak perempuan berganti pakaian, serta kemungkinan deepfake dari foto wajah mereka. Beberapa foto diduga diambil di sekolah, tapi belum jelas apakah sekolah tempat para guru itu mengajar.
Pada Mei 2023, sebagai bagian dari revisi undang-undang kejahatan seksual yang berusia seabad, Jepang juga memperluas definisi pemerkosaan dan menaikkan batas usia persetujuan dari 13 ke 16 tahun. Pelanggar bisa dihukum penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 3 juta yen (sekitar Rp300 juta).
Reformasi 2023 juga melarang perekaman anak "secara seksual tanpa alasan yang jelas".