Sebuah pengadilan di Zambia telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada dua pria atas percobaan pembunuhan terhadap Presiden Hakainde Hichilema menggunakan ilmu sihir.
Warga Zambia Leonard Phiri dan warga Mozambik Jasten Mabulesse Candunde dihukum berdasarkan Undang-Undang Perdukunan setelah ditangkap pada Desember lalu dengan membawa jimat-jimat, termasuk seekor bunglon hidup.
“Menurut pertimbangan saya, para terpidana bukan hanya musuh bagi kepala negara, tetapi juga musuh bagi seluruh rakyat Zambia,” kata hakim Fine Mayambu dalam putusannya.
Perkara ini telah ditutut dengan saksama di Zambia, sebab ini merupakan kali pertama seseorang diadili karena mencoba menggunakan ilmu sihir terhadap seorang presiden.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa Phiri dan Candunde disewa oleh seorang mantan anggota parlemen yang buron untuk menyihir Hichilema.
Meskipun mereka bersikeras bahwa mereka adalah dukun tradisional yang bonafide, pengadilan menyatakan mereka bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perdukunan.
“Kedua nya mengakui kepemilikan atas jimat-jimat tersebut. Phiri lebih lanjut mendemonstrasikan bahwa ekor bunglon, sekali ditusuk dan digunakan dalam ritual, akan mengakibatkan kematian dalam waktu lima hari,” kata Hakim Mayambu.
Pengacara untuk kedua pria tersebut, Agrippa Malando, menyatakan bahwa kliennya memohon keringanan hukuman karena mereka adalah pelaku pertama kali.
Ia mendesak pengadilan untuk memberikan denda saja, namun permohonan tersebut ditolak.
Hakim Mayambu mencatat bahwa banyak orang di Zambia, seperti di negara-negara Afrika lainnya, mempercayai ilmu sihir, meskipun hal tersebut tidak terbukti secara ilmiah.
Undang-undang ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari ketakutan dan bahaya yang ditimbulkan oleh orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan untuk melakukan perbuatan sihir, katanya.
“Persoalannya bukanlah apakah para terdakwa itu adalah tukang sihir atau benar-benar memiliki kekuatan gaib. Melainkan apakah mereka menampilkan diri sebagai yang demikian, dan bukti-bukti dengan jelas menunjukkan bahwa mereka melakukannya,” kata Hakim Mayambu.
Selain hukuman dua tahun karena “mengaku” punya ilmu sihir, kedua pria tersebut juga dihukum enam bulan penjara karena memiliki jimat.
Karena hukuman akan berjalan secara bersamaan, mereka hanya akan menjalani hukuman penjara dua tahun, efektif sejak tanggal penangkapan mereka pada Desember 2024.
Hichilema sebelumnya telah menyatakan bahwa ia tidak percaya pada ilmu sihir. Ia tidak memberikan komentar mengenai kasus ini.
Pengacara Dickson Jere mengatakan kepada BBC bahwa Undang-Undang Perdukunan disahkan pada masa pemerintahan kolonial tahun 1914.
Ia mengatakan orang “sangat jarang” dituntut karena mempraktikkan ilmu sihir, tetapi undang-undang itu membantu melindungi perempuan lanjut usia yang menghadapai main hakim sendiri di desa-desa setelah dituduh menyihir seseorang dan menyebabkan kematiannya.
Ilmu sihir juga menjadi topik menonjol dalam perbincangan seputar sengketa berkepanjangan antara pemerintah dan keluarga almarhum Presiden Edgar Lungu mengenai pemakamannya.
Beberapa orang percaya bahwa desakan pemerintah agar ia dimakamkan di Zambia, bertentangan dengan keinginan keluarganya, mungkin didasari oleh “alasan-alasan okultisme”.
Pemerintah membantah tuduhan tersebut.
Lungu meninggal dunia di Afrika Selatan pada bulan Juni, dan jenazahnya masih disemayamkan di rumah duka sana karena belum tercapainya kesepakatan mengenai pemakamannya.
Anda mungkin juga tertarik dengan:
[Getty Images/BBC]
Kunjungi BBCAfrica.com untuk berita lebih lanjut dari benua Afrika.
Ikuti kami di Twitter @BBCAfrica, di Facebook BBC Africa atau di Instagram bbcafrica