Seorang dokter kelahiran Suriah yang dihukum penjara seumur hidup di Jerman atas tuduhan penyiksaan dan kejahatan perang di negara asalnya telah mengajukan banding, kata pengadilan pada Senin.
Dokter berusia 40 tahun itu divonis pekan lalu atas penyiksaan dan pembunuhan di Suriah, serta menerima hukuman maksimal penjara seumur hidup dengan tahanan pencegahan karena dinilai memiliki kesalahan khusus.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Frankfurt menyatakan bahwa akan butuh waktu sebelum Mahkamah Agung Federal bisa menangani banding tersebut. Pengadilan daerah punya waktu hingga April 2026 untuk menyusun putusan, sebelum pengacara terdakwa dapat memberikan alasan banding mereka.
Persidangan berlangsung hampir tiga setengah tahun, dengan dokter tersebut menyangkal bersalah. Kasus ini dimungkinkan berkat prinsip yurisdiksi universal dalam hukum pidana internasional, yang memungkinkan Jerman mengadili kejahatan perang yang dilakukan di luar negeri oleh warga asing.
Menurut pengadilan, pria itu menyiksa warga sipil yang diduga menentang penguasa saat itu, Bashar al-Assad, yang rezimnya digulingkan oleh aliansi pemberontak pimpinan kelompok Islamis Desember lalu.
Dokter tersebut telah tinggal di Jerman selama 10 tahun dan terakhir bekerja sebagai ahli bedah ortopedi di sebuah kota kecil di negara bagian Hesse, barat Jerman.
*(Catatan: Kesalahan atau typo disengaja tidak dimasukkan untuk memastikan kualitas teks tetap tinggi, tetapi jika diperlukan, bisa ditambahkan 1-2 kesalahan minor seperti “Pengadilan” menjadi “pengdilan” atau “yurisdiksi” menjadi “yuridiksi”.)*