Aksi Israel di Gaza Adalah Genosida, Menurut Asosiasi

Warga Palestina terlihat di antara puing-puing gedung-gedung yang hancur akibat serangan udara di kawasan Al-Rimal, sebelah barat Kota Gaza, pada 30 Agustus 2025. Kredit—Rizek Abdeljawad—Getty Images.

Asosiasi Internional Ahli Genosida (IAGS) telah mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa “kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida.”

Dengan mengutip “Pasal II Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa” dalam temuan-temuannya, resolusi tersebut berargumen bahwa tindakan Israel sebagai tanggapan atas serangan teroris yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023, tidak hanya ditujukan kepada Hamas “tetapi juga menargetkan seluruh populasi Gaza.”

“Pemerintah Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida yang sistematis serta meluas, termasuk serangan membabi-buta dan disengaja terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil,” demikian pernyataan asosiasi dalam resolusi yang disahkan pada 31 Agustus.

Dalam penjelasan kesimpulannya, IAGS berargumen bahwa Israel telah “secara paksa memindahkan hampir seluruh 2,3 juta warga Palestina di Jalur Gaza sebanyak beberapa kali” dan mengutip perkiraan bahwa lebih dari 90% infrastruktur perumahan di wilayah tersebut telah hancur.

“Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida,” kata Presiden IAGS Melanie O’Brien seperti dikutip mengatakan kepada Reuters pada hari Senin.

Pasal II Konvensi PBB 1948 mendefinisikan genosida “sebagai kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, secara keseluruhan atau sebagian.” Definisi ini tidak mencakup kelompok politik atau apa yang dikenal sebagai “genosida budaya.”

Baca Selengkapnya: Apa yang Perlu Diketahui Tentang Kasus Genosida Afrika Selatan Melawan Israel

Kantor Media Pemerintah Palestina mengatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan IAGS dalam sebuah pernyataan yang dilihat oleh TIME.

MEMBACA  Serangan Israel di Gaza Tewaskan 23 Orang, Empat Lainnya Meninggal Akibat Malnutrisi | Berita Konflik Israel-Palestina

Israel sebelumnya dengan tegas membantah bahwa tindakannya di Gaza merupakan genosida, dengan mengacu pada haknya untuk membela diri.

Pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut tuduhan genosida sebagai “menggelikan” dan “kebohongan nyata” selama pidato pada 13 Agustus.

Israel telah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), kasus tersebut pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023. Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

TIME telah menghubungi kantor Netanyahu dan Kementerian Luar Negeri Israel untuk mendapatkan komentar.

Resolusi IAGS ini muncul saat Israel meningkatkan ekspansi militernya di Kota Gaza, sebuah rencana yang telah menuai banyak kritik dari para pemimpin global dan organisasi kemanusiaan. Jerman mengambil langkah untuk menangguhkan penjualan senjata terkait Gaza kepada Israel setelah pengumuman ekspansi tersebut.

Baca Selengkapnya: Reaksi Para Pemimpin Dunia saat Laporan yang Didukung PBB Konfirmasi Kelaparan di Gaza

Selain itu, muncul kekhawatiran yang semakin besar mengenai krisis malnutrisi di Gaza, khususnya setelah sebuah badan keamanan pangan yang didukung PBB mengonfirmasi bahwa kelaparan sedang terjadi di Kota Gaza untuk pertama kalinya sejak dimulainya perang Israel-Hamas.

Perang Israel-Hamas dimulai setelah Hamas melancarkan serangan teror ke Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang. Lebih dari 63.000 warga Palestina telah tewas sejak perang dimulai, 348 dari kematian tersebut adalah akibat “kelaparan dan malnutrisi,” menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Dengan tidak adanya pemantauan independen di lapangan, kementerian tersebut merupakan sumber utama data korban yang diandalkan oleh kelompok-kelompok kemanusiaan, jurnalis, dan badan-badan internasional. Angkanya tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan serta tidak dapat diverifikasi secara independen oleh TIME. Data dari IDF menunjukkan tingkat kematian warga sipil Palestina sebesar 83%.

MEMBACA  Setidaknya 50 orang tewas dalam serangan Israel di rumah-rumah dan perkemahan di Gaza | Berita Gaza

Hubungi kami di [email protected].