22 Warga China Dipenjara di Zambia atas Kejahatan Siber Multinasional

Sebuah pengadilan Zambia telah memenjarakan 22 warga China atas kejahatan dunia maya yang meliputi penipuan internet dan penipuan online yang menargetkan warga Zambia dan orang-orang dari Singapura, Peru, dan Uni Emirat Arab. Pengadilan di ibu kota, Lusaka, memenjarakan mereka selama rentang waktu antara 7 hingga 11 tahun. Mereka juga didenda antara $1,500 hingga $3,000 setelah mengaku bersalah atas tuduhan pemalsuan terkait komputer, penipuan identitas, dan pengoperasian jaringan atau layanan ilegal pada hari Rabu. Seorang pria dari Kamerun juga menerima hukuman penjara dan denda atas tuduhan yang sama. Mereka merupakan bagian dari kelompok 77 orang, sebagian besar warga Zambia, yang ditangkap pada bulan April atas apa yang dijelaskan oleh kepolisian sebagai “sindikat penipuan internet yang canggih.” Direktur jenderal komisi penindakan narkoba, Nason Banda, mengatakan penyelidikan dimulai setelah otoritas melihat lonjakan kasus penipuan terkait dunia maya dan banyak orang mengeluh kehilangan uang secara misterius dari ponsel atau rekening bank mereka. Petugas dari komisi, polisi, departemen imigrasi, dan unit anti-terorisme pada bulan April menyergap bisnis yang dikelola orang China di sebuah pinggiran kota elit Lusaka, menangkap 77 orang, termasuk yang dipenjara Jumat. Otoritas menyita lebih dari 13,000 kartu SIM lokal dan asing, dua senjata api, dan 78 butir amunisi selama razia itu. Bisnis tersebut, bernama Golden Top Support Services, telah mempekerjakan warga Zambia yang “tidak curiga” berusia antara 20 dan 25 tahun untuk menggunakan kartu SIM tersebut untuk terlibat “dalam percakapan menipu dengan pengguna ponsel yang tidak curiga melalui berbagai platform seperti WhatsApp, Telegram, ruang obrolan, dan lainnya, menggunakan dialog-script,” kata Banda pada bulan April setelah razia itu. Warga lokal itu dibebaskan dengan jaminan.

MEMBACA  Tenaga medis merawat korban luka di depan gerai pasar Natal Jerman