Ombudsman RI mengungkapkan bahwa saat ini terdapat pembatasan dalam pembelian beras di pasar modern, yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli beras. Pembatasan ini terjadi karena pasokan beras dari distributor terhambat dan menyebabkan stoknya menipis.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Yeka, menjelaskan bahwa masalah pasokan beras yang semakin menurun ini terjadi karena produsen dan distributor mulai enggan menjual produk mereka ke ritel modern. Hal ini dikarenakan menjual ke pasar modern harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yeka mengungkapkan bahwa beberapa supermarket telah menerapkan pembatasan pembelian beras dalam seminggu terakhir. Ia khawatir bahwa kebijakan HET ini dapat membuat pelaku usaha enggan memasarkan beras ke pasar modern.
Yeka mengungkapkan bahwa kebijakan HET untuk beras akan memberatkan produsen dan distributor ritel modern. Hal ini dikarenakan harga gabah yang digunakan untuk produksi beras sudah tinggi, dan tidak ada regulasi yang mengatur harga gabah tersebut. Saat ini, Ombudsman tengah mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan HET, terutama untuk beras premium. Kebijakan ini dapat berdampak serupa dengan kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana produsen lebih memilih menahan barangnya daripada menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yeka menyarankan agar pemerintah mencabut HET untuk beras premium dengan tujuan agar pasokan beras ke pasar modern dapat berjalan lancar. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 57/2017 tentang HET Beras. Harga tertinggi untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp12.800 per kilogram, sementara pada bulan September ini, harga rerata nasional untuk beras premium sudah mencapai Rp14.555 per kilogram. Untuk beras medium, pemerintah menetapkan harga tertinggi sebesar Rp10.900 per kilogram, dan pada bulan September ini, rerata nasional untuk harga beras medium mencapai Rp12.740 per kilogram.
Situasi ini menggambarkan adanya tekanan pada pasokan beras di pasar modern akibat kebijakan HET yang tidak sesuai dengan kondisi harga gabah yang tinggi. Ombudsman RI berharap bahwa dengan mencabut kebijakan HET untuk beras premium, pasokan beras ke pasar modern dapat ditingkatkan dan harga beras dapat lebih sesuai dengan kondisi pasar.