AMSTERDAM (Reuters) – Kejaksaan Belanda (OM) telah memberikan denda total 101 juta euro ($117.10 juta) kepada dua perusahaan Morgan Stanley di London dan Amsterdam karena menghindari pajak dividen, kata mereka pada hari Kamis.
Denda ini terpisah dari utang pajak yang sudah diselesaikan Morgan Stanley dengan Administrasi Pajak Belanda pada akhir tahun 2024, termasuk bunga yang tertunggak, tambah OM.
Menurut hukum Belanda, pemegang saham domestik bisa minta kembali atau mengimbangkan pajak dividen, tetapi penerima asing biasanya tidak bisa. Menurut OM, Morgan Stanley memakai struktur khusus yang memperbolehkan pihak yang tidak seharusnya untuk klaim pengembalian pajak ini dengan tidak benar.
Awal tahun ini, OM bilang mereka akan panggil Morgan Stanley, tetapi tepat sebelum proses pidana dimulai, perusahaan jasa keuangan ini setuju untuk terima denda ini.
Morgan Stanley bilang mereka “senang telah menyelesaikan masalah lama ini”, yang berkaitan dengan laporan pajak perusahaan yang diajukan di Belanda lebih dari 12 tahun yang lalu.
($1 = 0.8625 euro)
(Laporan oleh Toby Sterling, Ditulis oleh Charlotte Van Campenhout; Disunting oleh Kirsten Donovan)