Zakat Tanpa Lembaga Amil Ibarat Shalat Sendirian

Rabu, 2 Juli 2025 – 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Orang yang menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diibaratkan seperti orang yang salat sendirian, tidak berjamaah. Ibadahnya sah, tetapi kurang berdampak besar.

Baca Juga:
Semarakkan Tahun Baru Islam 1447 H, Menag Lepas 1.500 Peserta di CFD Jakarta

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan hal ini dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

"Saya sering bilang, orang yang berzakat langsung tanpa lewat lembaga zakat itu seperti orang salat munfarid, salat sendiri," kata Waryono.

Baca Juga:
Program Magang Kemenag, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Menurut Waryono, jika semua orang salat sendiri-sendiri, tidak akan terpikir untuk membangun masjid atau mushala untuk salat berjamaah. Meskipun memberi ZIS langsung ke penerima (mustahik) itu sah secara agama, tapi dampaknya kecil.

Baca Juga:
Kemenag: 34,6 Juta Pasutri di RI Tak Punya Buku Nikah

"Mungkin yang dapat zakat cuma orang miskin tertentu yang punya akses ke pihak tertentu. Padahal, orang miskin banyak," ujarnya.

Oleh karena itu, Waryono menekankan agar LAZ di semua tingkat harus berkolaborasi dan berbagi tugas. Kebutuhan mustahik di tiap daerah berbeda, mulai dari sandang, pangan, papan, hingga modal usaha atau beasiswa.

"Kita butuh peta jelas tentang di mana titik kemiskinan dan kebutuhan mereka," tambah Waryono.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyatakan pihaknya sudah mendistribusikan ZIS sesuai arahan pemerintah. Tujuannya agar mustahik mandiri dan berdaya.

"Intinya, setelah kebutuhan pokok terpenuhi, mereka bisa mandiri," kata Ahmad Juwaini.

Halaman Selanjutnya
Menurutnya, kebutuhan mustahik di tiap daerah berbeda…

MEMBACA  Semarakkan Program 1.000.000 Kantong Kebahagiaan, Partai Perindo Lombok Utara Bagikan 7 Ekor Sapi Kurban