Yusril Ungkap Rencana Revisi UU Pembedaan Pengedar dan Pemakai Narkotika

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia ingin ada aturan yang membedakan antara pengedar narkoba dengan pengguna atau pemakainya.

"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai. Ke depannya tentu harus dibedakan," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Yusril, tidak smua pemakai narkoba harus ditahan dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kata Yusril, hukuman lain selain penahanan di lapas bisa mengurangi persoalan over capacity atau kelebihan kapasitas di lapas.

"Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP. Jadi akan mengurangi jumlah narapidana," tuturnya.

Di sisi lain, Yusril menegaskan pihaknya terus menindak petugas lapas yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pemberhentian atau pemecatan hingga penurunan pangkat.

Selain itu, dia menyebut lebih dari seribu petugas lapas telah dibawa ke Nusakambangan untuk dididik dan menjalani pelatihan sebagai upaya pembenahan di lingkungan lapas.

"Ya, petugas yang terlibat ditindak. Ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkatnya, dan yang kurang disiplin juga lebih dari seribu orang. Sekarang ini dibawa ke Nusakambangan untuk dididik, memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," ucap Yusril.

MEMBACA  Bacaan Tahlil Hadoroh Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahan