Yosep Subang’s New Trial as the Murderer of Tuti and Amalia to Begin Soon

Pengadilan Baru Yosep Subang sebagai Pembunuh Tuti dan Amalia Akan Segera Dimulai

Minggu, 24 Maret 2024 – 20:18 WIB

Subang – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas dibunuh Yosep Hidayah dan M Ramdanu memasuki babak baru. Yosep dan Ramdanu akan diadili di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Subang, Adib Fachri menjelaskan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan beserta barang buktinya. “Sudah kita limpah ya. Bukti ada 247 item, rencananya hari Kamis depan akan disidangkan,” ujarnya seperti dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat telah melimpahkan Yosep dan Ramdanu ke Kejaksaan Negeri Subang pada Februari 2024. Yosep langsung dijebloskan ke Lapas kelas IIA Subang, sedangkan Ramdanu dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu. “Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, dugaan kuat Yosep merupakan tersangka setelah adanya bercak darah pada baju pelaku. “Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan,” katanya.

MEMBACA  Krisis pasar saham: Perdagangan rotasi baru mungkin telah dimulai