Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga:
KPK Jawab Desakan Publik Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia
Windy Idol adalah tersangka dalam kasus TPPU bersama Hasbi Hasan. Dia selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 18.25 WIB.
Windy Idol Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan
Menurut pengakuan Windy lewat pengacaranya, penyidik KPK memberikan hampir 100 pertanyaan tentang dugaan TPPU. Windy hanya bicara singkat di depan media.
"Aku minta doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar aku aja yang sakit, kalian jangan," kata Windy ke wartawan di KPK, Rabu 18 Juni.
Baca Juga:
KPK Bakal Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Soal Penyelewengan Dana CSR
Pengacara Windy, Henri Lumban Raja, bilang kliennya ditanya sekitar 100 pertanyaan.
"Lebih, kurang lebih 100. Antara 97 atau 98," ujar Henri.
Dia juga membantah klaim bahwa Windy beli rumah pakai uang orang lain. Dia akui ada liburan ke Bali, tapi tidak ada yang salah.
Windy sudah beberapa kali diperiksa KPK, tapi baru jadi tersangka pada Rabu 18 Juni.
"Hari ini, KPK jadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU di MA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Windy sempat menangis usai diperiksa KPK pada 24 April 2025. Dia pakai baju putih dan tutup wajah dengan masker.
"Maaf, aku lagi tidak baik-baik aja," ucap Windy sambil menangis.
Dia minta media tanya ke penyidik dan bilang dia cuma korban dalam kasus ini.
"Aku minta doa aja ya, semoga hati orang-orang bisa lembut dan aku cuma korban," lanjutnya.
Windy mengaku kehidupannya hancur karena kasus ini.
"Keluargaku, pekerjaanku, semuanya rusak. Aku masih mau punya masa depan," katanya sambil terisak.
Sebelumnya, KPK sudah tetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU terkait dugaan suap di MA.
"Kami selalu kembangkan pasal lain dalam penyidikan, termasuk TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Anggota DPR Heri Gunawan Dipanggil KPK Lagi Soal Korupsi CSR BI
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali jelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan jaksa dalami fakta di persidangan. KPK curiga ada pengalihan uang suap jadi barang.
"Ada juga pengembangan terkait dugaan suap untuk perkara lain," ujarnya.
Ali belum bisa jelaskan detail karena nanti akan diumumkan ke publik.
Halaman Selanjutnya
"Henri juga tegaskan klaim soal pembelian rumah itu tidak benar. Dia akui ada liburan ke Bali."